Hukumannya Diperberat Mahkamah Agung, Mantan Dirut Perindo Syahril Japarin Mengadu ke Komnas HAM

Ada sejumlah alasan mengapa Syahril Japarin mengadukan apa yang dialaminya ke Komnas HAM.

|
Editor: taufik ismail
tribunnews.com
Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2017, Syahril Japarin. Ia mengadu ke Komnas HAM karena hukumannya diperberat MA. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA), Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2017, Syahril Japarin, mengadu ke Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hukuman untuk Syahril Japarin dalam kasus korupsi di Perum Perindo diperberat oleh MA menjadi 10 tahun penjara.

Syahril kemudian mengutus kuasa hukumnya, Girindra Sandino, ke Komnas HAM pada Senin (6/1/2025) untuk menyoal Putusan MA Nomor: 3977/K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Juli 2023.

Menurut Girindra pengaduan Syahril yang telah berstatus terpidana, karena tidak mendapatkan keadilan atas proses hukum yang sedang dijalaninya. 

"Meski narapidana korupsi, Syahril Japarin masih memiliki hak konstitusionalnya untuk melakukan segala upaya hukum, termasuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan hak-hak asasinya yang diduga dilanggar pada serangkaian proses peradilan tindak pidana korupsi," kata Girindra dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).

Ia mengatakan, awalnya Syahril divonis 8 tahun penjara melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 30/PID.SUS/TPK/2022/PN.JKT.PST., tanggal 08 September 2022, dalam perkara pidana korupsi.

 "Dan ditingkat banding memperkuat vonis 8 tahun penjara tersebut melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengaditan Tinggi DKI Jakarta Nomor:56/PID.SUS-TPK/2022/PT. DKI tanggal 30 Januari 2023," ujarnya.

Girindra menambahkan, Syahril melakukan upaya hukum Kasasi ke MA.

Namun, melalui Putusan MA RI Nomor : 3977/K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Juli 2023, hukuman bagi Syahril diperberat menjadi 10 tahun hukuman penjara. 

"Syahril saat ini sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dan melakukan upaya hukum lain seperti menguji Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi, serta pengaduan ke Komnas HAM," ucapnya.

Pengaduan ke Komnas HAM yang dilakukan, kata Girindra, disebabkan Syahril merasa hak asasinya diduga dilanggar pada serangkaian proses hukum yang telah dilaluinya. 

Dugaan pelanggaran hak asasi manusia tersebut antara lain adalah dugaan pelanggaran terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD ayat (1) 1945.

"Dan dugaan pelanggaran dalam memperoleh keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 39/1999 Tentang HAM yang berbunyi: 'Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi," ujarnya. 

"Serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar," kata Girindra.

Untuk diketahui, MA memperberat hukuman terhadap Syahril Japarin menjadi 10 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved