Warga Kota Cirebon Menggugat, Ajukan Judicial Review ke MA, Protes PBB Naik Edan-edanan

Seorang warga mengaku pendapatannya Rp 100 ribu per hari tapi harus bayar PBB Rp 2,3 juta.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Puluhan warga Kota Cirebon mengajukan gugatan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (2/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Puluhan warga Kota Cirebon mengajukan gugatan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (2/8/2024).

Hal itu mengingat adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai memberatkan.

Salah satu warga, Yayat Supriadi (44), menyuarakan keberatannya terkait kebijakan tersebut yang dinilai tidak adil bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Yayat, warga Jalan Ahmad Yani nomor 45, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, menyampaikan keluhannya saat diwawancarai di sela-sela aksi.

Menurutnya, kenaikan pajak yang terjadi tahun ini sangat memberatkan, terutama bagi mereka yang pendapatannya tidak tetap.

"Tahun kemarin saya harus bayar pajak Rp 389 ribu. Tapi tahun sekarang, saya kena pajak Rp 2,3 juta."

"Dapat stimulus 25 persen, jadi saya harus bayar pajak rumah Rp 1,8 juta," ujar Yayat, Jumat (2/8/2024).

Ia mengungkapkan, bahwa sebelumnya telah mengajukan keberatan dan mendapatkan diskon 50 persen.

Namun jumlah yang harus dibayarnya masih sekitar Rp 900 ribuan, yang tetap dirasakannya berat.

"Kalaupun iya saya bayar yang Rp 900 ribu itu, tahun depan pasti saya tetap bayar Rp 2,3 juta itu karena diskon itu belum tentu ada lagi tahun depan."

"Dengan pendapatan saya hanya Rp 100 sampai Rp 125 ribu, tentu saya sangat-sangat keberatan dengan kenaikan PBB ini," ucapnya.

Yayat menjelaskan, bahwa rumahnya berada di Pegambiran, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, sebelah kantor Kelurahan Pegambiran.

Ia menekankan bahwa tidak semua rumah di pinggir jalan dimiliki oleh orang mampu.

"Yang perlu saya tegaskan, bahwa tidak semua rumah pinggir jalan itu orang mampu."

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved