Kasus Vina Cirebon

Berkas PK Saka Tatal Mantan Terpidana Vina Cirebon Resmi Diterima MA, Tinggal Pengumuman Putusan

Publik kini menunggu hasil putusan MA mengenai PK yang diajukan Saka Tatal.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Juri Bicara PN Cirebon, Arie Ferdian saat membacakan informasi terkait sidang PK Saka Tatal, Selasa (3/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribucirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, resmi diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Arie Ferdian, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah terkirim, pada Jumat (30/8/2024).

"Berkas perkara nomor 1/PID.PK/2024 juncto nomor 16 Pidsus Anak/2016 atas nama Saka Tatal telah diterima Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 8 Juli 2024."

"Berkas ini kemudian dikirim secara elektronik melalui SIPP ke Mahkamah Agung pada tanggal 30 Agustus 2024," ujar Arie saat konfirmasi pers bersama media di kantornya, Selasa (3/9/2024).

Sidang PK Saka Tatal sendiri telah ditutup pada Kamis (1/8/2024) setelah berlangsung selama seminggu di PN Cirebon.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rizka Yunia, bersama Hakim Anggota Galuh Rahma Esti dan Justisia Permatasari, menghadirkan saksi ahli pidana, Prof Dr Mudzakkir, sebagai ahli dalam agenda terakhir sidang tersebut.

"Dalam sidang ini, majelis hakim telah menyelesaikan pemeriksaan perkara dan penandatanganan berita acara PK."

"Semua berkas telah kami kirimkan ke MA, dan kini kami tinggal menunggu putusan dari Majelis PK MA," ucapnya.

Sementara itu, Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan harapannya agar kliennya memperoleh keadilan.

"Saya berdoa semoga ada kemudahan dan keadilan dalam waktu yang singkat ini," ujar Farhat setelah sidang ditutup, kala itu.

Saka Tatal sendiri terlihat lega setelah berakhirnya sidang di PN Cirebon.

Ia keluar dari ruang sidang dengan senyuman dan berharap bahwa permohonannya akan diterima oleh MA.

"Demi kebenaran, apa pun akan saya lakukan."

"Harapannya, semoga PK ini diterima," ucap Saka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved