Kasus Vina Cirebon

Berkas PK Saka Tatal Mantan Terpidana Vina Cirebon Resmi Diterima MA, Tinggal Pengumuman Putusan

Publik kini menunggu hasil putusan MA mengenai PK yang diajukan Saka Tatal.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Juri Bicara PN Cirebon, Arie Ferdian saat membacakan informasi terkait sidang PK Saka Tatal, Selasa (3/9/2024). 

Mantan terpidana ini mengajukan PK guna mengembalikan nama baiknya, meyakini bahwa ia bukan pelaku pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon.

Tim kuasa hukumnya menyebutkan adanya 10 novum atau bukti baru yang diajukan dalam sidang PK ini, termasuk visual kondisi korban di rumah sakit dan pengakuan dari beberapa saksi.

Pengumuman putusan dari Mahkamah Agung terkait PK ini masih dinantikan dan akan diumumkan melalui website SIPP setelah diputuskan oleh majelis hakim PK di MA.

"Nanti majelis PK MA yang memutuskan, kapannya kita belum tahu. Hasilnya akan diumumkan melalui website SIPP," ujar Arie Ferdian.

Baca juga: Kunjungi Lapas, Saka Tatal Minta Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Tetap Semangat dan Berani Bicara

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved