Kasus Asusila
Tak Kuat Menahan Birahi, Sopir Angkot di KBB Cabuli Siswi SMP: Lagi Curhat dan Sama-sama Nyaman
Mahfudin Jamil (45) alias Farhan mengaku khilaf telah mencabuli siswi SMP di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Mahfudin Jamil (45) alias Farhan mengaku khilaf telah mencabuli siswi SMP di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Perbuatan itu disebut dilakukan karena tak kuat menahan birahi dan terjadi secara spontan.
Pelaku menampik jika pencabulan terhadap siswi SMP inisial RAR (14) pada 8 Oktober 2024 dilakukan dengan secara paksa.
"Itu spontanitas. Lagi sama-sama curhat, sama sama nyaman, sehingga saya melakukan perbuatan itu, saya khilaf," kata Farhan saat menjawab pertanyaan Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Polres Cimahi, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Berawal Dari Curhat, Pelajar SMP Asal Bandung Barat Malah Dicabuli Sopir di Dalam Angkot
Pelaku tak menyangka perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan berbuntut panjang hingga dirinya terancam penjara paling lama 15 tahun.
Rasa sesal pelaku makin tak terbendung saat mengingat kedua anaknya. Apalagi, Farhan baru satu bulan melangsungkan pernikahan untuk mengakhiri status duda.
"Saat itu (pencabulan) belum, satu bulan yang lalu menikah (lagi). Nyesal, karena saya punya kewajiban untuk mencari nafkah buat anak-anak, pernah nikah, cerai, nikah lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfudin Jamil (45) alias Farhan terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.
Sopir angkutan kota (angkot) di Bandung Barat, Jawa Barat, itu merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap siswi SMP berinisial RAR (14).
Peristiwa itu terjadi pada 8 Oktober lalu dilaporkan ke pihak kepolisian pada 10 Oktober.
Kelakuan bejat Farhan terungkap dari pengakuan RAR hingga orang tua korban melapor ke polisi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal satu sama lain. Korban merupakan penumpang langganan saat pulang sekolah. Bahkan, korban disebut kerap kali berkeluh kesah alias curhat soal persoalan pribadi ke pelaku.
Dengan modus itu, pelaku kemudian melancarkan bujuk rayu hingga melakukan pencabulan terhadap korban. Ironisnya, pelecahan tersebut dilakukan di dalam angkot.
"Korban baru pulang sekolah, seperti biasa korban naik angkot pelaku. Lalu di bawah jembatan di Jalan Citapen, korban dilakukan pencabulan dengan bujuk rayu korban curhat. Dilakukan dalam angkot," ucap Tri dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Tri menambahkan, korban sempat mengalami syok hingga melarikan diri dari lokasi kejadian. Peristiwa tersebut kemudian diceritakan kepada orang tua.
"Orang tuanya melapor ke kita," ucap Tri.
Farhan dijerat dengan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” kata Tri.
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya Berulang Kali, Pelaku Beraksi Saat Rumahnya Sepi |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Tega Rudapaksa Anak Sambungnya yang Berusia 9 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.