Kasus Asusila
Berawal Dari Curhat, Pelajar SMP Asal Bandung Barat Malah Dicabuli Sopir di Dalam Angkot
Mahfudin Jamil (45) alias Farhan, sopir angkot di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tega melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP inisial RAR (
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Anggota Polres Cimahi membekuk Mahfudin Jamil (45) alias Farhan, sopir angkot di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP inisial RAR (14).
Kelakuan bejat pelaku terungkap dari pengakuan RAR hingga orang tua korban melapor ke polisi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa, kasus pencabulan tersebut dilakukan pelaku pada bulan Oktober 2024 dan dilaporkan ke polisi di bulan yang sama.
"Polres Cimahi mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak perempuan dibawah umur yang dilaporkan 10 Oktober, kejadiannya sendiri pada 8 Oktober," kata Tri di Polres Cimahi, Senin (16/12/2024).
Tri mengungkapkan, pelaku dan korban telah saling mengenal satu sama lain karena korban merupakan penumpang langganan saat pulang sekolah.
Bahkan, korban disebut kerap kali berkeluh kesah alias curhat soal persoalan pribadi ke pelaku.
Dengan modus itu, pelaku kemudian melakukan bujuk rayu hingga melakukan pencabulan terhadap korban. Ironisnya, pelecahan tersebut dilakukan di dalam angkot.
"Korban baru pulang sekolah, seperti biasa korban naik angkot pelaku. Lalu di bawah jembatan di Jalan Citapen, korban dilakukan pencabulan dengan bujuk rayu korban curhat. Dilakukan dalam angkot," jelasnya.
Tri menambahkan, usai pencabulan tersebut korban sempat mengalami syok hingga melarikan diri dari lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut kemudian diceritakan kepada orang tua hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Cipaku Ciamis, BPBD Sigap Tangani Ancaman Bencana
"Setelah kejadian korban syok, melarikan diri, cerita ke orang tua, kemudian orang tuanya melapor ke kita," tambahnya.
Farhan dijerat dengan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya Berulang Kali, Pelaku Beraksi Saat Rumahnya Sepi |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Tega Rudapaksa Anak Sambungnya yang Berusia 9 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.