UMK 2025
Majalengka Tidak Masuk Urutan 5 Terbawah, Ini Besaran UMK di Jabar Jika Naik 6,5 Persen
Majalengka tidak masuk urutan lima terbawah di Jawa Barat apabila kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 mencapai 6,5 persen
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kabupaten Majalengka tidak masuk urutan lima terbawah di Jawa Barat apabila kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 mencapai 6,5 persen.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024, UMK Majalengka 2025 bakal naik menjadi Rp 2.404.632 dari tahun lalu Rp 2.257.871.
Jika dihitung sesuai ketentuan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, maka peringkat lima terbawah UMK 2025 di Jawa Barat terdiri dari Kabupaten Garut dari Rp 2.186.437 menjadi Rp 2.378.555, Ciamis dari Rp 2.089.464 menjadi Rp 2.225.279, Pangandaran dari Rp 2.086.126 menjadi Rp 2.221.724, Kuningan dari Rp 2.074.666 menjadi Rp 2.209.519, dan Kota Banjar dari Rp 2.070.192 menjadi Rp 2.204.754.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka, Arif Daryana, mengatakan, besaran kenaikan UMK 2025 harus 6,5 persen sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Baca juga: UMK Kota Bandung 2025 Diprediksi Akan Naik Rp 273 Ribu, Bakal Segera Ditetapkan
Namun, menurut dia, usulan kenaikan UMK Majalengka 2025 harus diajukan ke Pemprov Jawa Barat paling lambat pada pekan depan tepatnya Senin (16/12/2024).
"Penetapan UMK 2025 ini diawali pengesahan UMP dan UMSP Jawa Barat 2025 pada Rabu (11/12/2024) besok," kata Arif Daryana saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (10/12/2024).
Ia mengatakan, Depekab Majalengka berencana melaksanakan pra pleno penetapan UMK 2025 pada Kamis (12/12/2024) sebelum menentukan besaran kenaikan UMK 2025 dalam rapat pleno pada Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Berapa Besaran UMK 2025 27 Daerah di Jabar? Upah Kota Bandung Diprediksi Jadi Rp 4.482.914
Pihaknya mengakui, besaran kenaikan UMSK 2025 harus lebih besar dibanding UMP 2025 begitu juga kenaikan UMSP 2025 yang lebih tinggi daripada UMP 2025.
Kriteria pekerja yang berhak mendapatkan UMSK ialah memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dibanding sektor lainnya termasuk jenis pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi khusus.
Arif menyampaikan, ketentuan tersebut juga tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
"Kami menargetkan usulan kenaikan UMK dan UMSK Majalengka 2025 sudah diajukan ke Pemprov Jabar pada akhir pekan ini, karena batas pengajuannya awal pekan depan," ujar Arif Daryana.
Daftar 10 Daerah Dengan UMK 2025 Tertinggi di Pulau Jawa, Upah Minimum Kota Bekasi Paling Besar |
![]() |
---|
UMK Kabupaten Bandung 2025 Naik 6,5 persen, Disnaker Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Melanggar |
![]() |
---|
Sudah Ditetapkan Pj Gubernur Jabar, UMK Kota Bandung 2025 Resmi Naik Menjadi Rp 4.482.914 |
![]() |
---|
Sah, Ini UMK 2025 Ciayumajakuning, Indramayu Paling Besar, Kota dan Kabupaten Cirebon Beda Tipis |
![]() |
---|
Tok! Pj Gubernur Jabar Resmi Tetapkan UMK 2025, Upah Minimum Kota Bekasi Paling Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.