UMK 2025

Sudah Ditetapkan Pj Gubernur Jabar, UMK Kota Bandung 2025 Resmi Naik Menjadi Rp 4.482.914

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung tahun 2025 resmi naik 6,5 persen setelah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin

tribun
ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung tahun 2025 resmi naik 6,5 persen setelah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung tahun 2025 resmi naik 6,5 persen setelah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, sehingga hal ini menjadi kabar baik bagi  kalangan buruh.

Seperti diketahui, UMK Kota Bandung pada tahun 2024 hanya sebesar Rp 4.209.309, sehingga dengan kenaikan 6,5 persen yang sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur, UMK Kota Bandung 2025 naik Rp 273.605 atau menjadi Rp 4.482.914.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman, mengatakan kenaikan UMK tahun 2025 itu memang sudah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen dan hal tersebut sudah sesuai dengan hasil kesepakatan.

"Iya, kenaikan UMK sudah ditetapkan, Alhamdulillah itu juga sesuai dengan usulan dari kita yang 6,5 persen," ujarnya saat saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Sah, Ini UMK 2025 Ciayumajakuning, Indramayu Paling Besar, Kota dan Kabupaten Cirebon Beda Tipis

Penetapan kenaikan UMK 2025 tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025.

Dengan penetapan tersebut, kata Andri, maka semua perusahaan yang ada di Kota Bandung, tentunya wajib untuk memberlakukan kenaikan UMK itu mulai 1 Januari 2025 mendatang.

"Itu mulai berlaku per 1 Januari 2025 nanti, karena sudah ditetapkan dan hasil kesepakatan dari kalangan buruh dan Apindo Kota Bandung saat rapat pleno," kata Andri.

Untuk saat ini, pihaknya tinggal menunggu penetapan terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang telah diusulkan naik menjadi 7 persen pada tahun 2025.

"Kita sekarang tinggal menunggu yang UMSK karena ada perbedaan yang sektoral, UMKS itu diusulkan naik setengah persen jadi 7 persen," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bandung, Odang Kusmana, mengatakan, pihaknya yakin kenaikan UMK tahun 2025 tersebut akan sesuai dengan usulan dari Pemkot Bandung karena Pj Gubernur akan mempertimbangkan ketika Dewan Pengupahan, Apindo, serikat buruh, dan Pemkot Bandung sudah sepakat.

"Ketika itu sudah sepakat, akan menjadi acuan dan parameter untuk mengambil keputusan karena sudah sepakat," ucap Odang.

Baca juga: Tok! Pj Gubernur Jabar Resmi Tetapkan UMK 2025, Upah Minimum Kota Bekasi Paling Besar

Hanya saja, kata dia, saat rapat pleno pihak dari Apindo sempat ada perbedaan pendapat soal UMSK karena para pengusaha masih ada yang mengalami kesulitan setelah terdampak Pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.

"Tetapi hal itu hanya dinamika di dalam musyawarah jadi kemarin pengusaha. Sebetulnya tahun 2017 UMSK itu 1 persen cuma kita juga memperhatikan keadaan perusahaan dan lain-lain. Jadi kemarin untuk hotel bintang 4 dan 5, transportasi sudah tidak ada lagi untuk UMSK tahun sekarang," katanya.

 
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved