UMK 2025

Respons Buruh di Bandung Terkait Usulan UMK 2025 Naik Rp 273 Ribu, Langsung Lakukan Pengawalan

Serikat buruh di Kota Bandung angkat bicara terkait kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 yang sudah diusulkan

Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi uang. Serikat buruh di Kota Bandung angkat bicara terkait kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 yang sudah diusulkan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Serikat buruh di Kota Bandung angkat bicara terkait kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 yang sudah diusulkan ke Pemprov Jabar sebesar 6,5 persen.

Seperti diketahui, UMK Kota Bandung pada tahun 2024 hanya sebesar Rp 4.209.309, sehingga jika naik 6,5 persen, maka UMK pada tahun 2025 mendatang akan naik sebesar Rp 273.605 atau menjadi Rp 4.482.914.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bandung, Odang Kusmana, mengatakan, pihaknya sudah membahas soal kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) saat rapat pleno dengan Dewan Pengupahan.

Baca juga: UMK Bandung Tahun 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen Menjadi Rp Rp 4.482.914

"Kita sudah membahas UMK dan UMSK Kota Bandung. Kalau masalah UMK dari Apindo dan Kadin sudah sepakat karena itu sudah final naik sebesar 6,5 persen," ujarnya saat ditemui di Gedung Sate, Selasa (17/12/2024).

Terkait usulan kenaikan UMK itu, kata dia, rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Bandung sudah diserahkan ke Pj Wali Kota Bandung dan dikirim ke Pj Gubernur Jabar, sehingga UMK tahun 2025 sudah fix diusulkan 6,5 persen.

"Kalau teman-teman di kabupaten/kota yang lain masih berjuang untuk mendapatkan rekomendasi dari bupati/wali kota, kalau Kota Bandung kan sudah, jadi sekarang kita tinggal mengawal saja," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya yakin kenaikan UMK tahun 2025 tersebut akan sesuai dengan usulan dari Pemkot Bandung karena nantinya Pj Gubernur Jabar juga akan mempertimbangkan ketika Dewan Pengupahan, Apindo, serikat buruh, dan Pemkot Bandung sudah sepakat.

"Ketika itu sudah sepakat, akan menjadi acuan dan parameter untuk mengambil keputusan karena sudah sepakat," ucap Odang.

Hanya saja, kata dia, saat rapat pleno pihak dari Apindo sempat ada perbedaan pendapat soal UMSK karena para pengusaha masih ada yang mengalami kesulitan setelah terdampak Pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.

Baca juga: Rapat Pleno Depekab Majalengka Putuskan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Diusulkan ke Pemprov Jabar

"Tetapi hal itu hanya dinamika di dalam musyawarah jadi kemarin pengusaha. Sebetulnya tahun 2017 UMSK itu 1 persen cuma kita juga memperhatikan keadaan perusahaan dan lain-lain. Jadi kemarin untuk hotel bintang 4 dan 5, transportasi sudah tidak ada lagi untuk UMSK tahun sekarang," katanya.

Odang mengatakan, terkait UMSK tersebut pada tahun 2025 hanya berlaku bagi beberapa sektor yaitu sektor perdagangan besar berbahan padat cair, dan gas, kemudian sektor elektrik.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved