Rapat Pleno Depekab Majalengka Putuskan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Diusulkan ke Pemprov Jabar
Depekab Majalengka memutuskan upah minimum kabupaten (UMK) Majalengka 2025 naik 6,5 persen dibanding 2024
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka memutuskan upah minimum kabupaten (UMK) Majalengka 2025 naik 6,5 persen dibanding 2024.
Karenanya, besaran UMK Majalengka 2025 menjadi Rp 2.404.632 naik Rp 146.741 dibanding UMK pada tahun lalu yang hanya mencapai Rp 2.257.871.
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, memastikan, keputusan Depekab Majalengka tersebut telah disepakati perwakilan buruh, Apindo, dan lainnya yang hadir dalam rapat pleno.
Bahkan, pihaknya memastikan, hasil rapat pleno Depekab Majalengka terkait kenaikan UMK 2025 juga langsung diusulkan ke Pemprov Jawa Barat untuk disahkan.
Baca juga: UMK Kota Cirebon 2025 Naik 6,5 Persen, Dewan Pengupahan Sepakati Angka Rp 2.697.685
"Hasil rapat pleno tersebut langsung disampaikan ke Pemprov Jabar untuk disahkan Gubernur Jabar," kata Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (14/12/2024).
Ia pun turut melampirkan surat pengantar berikut lampiran asli berita acara hasil rapat pleno Depekab Majalengka tentang kenaikan UMK 2025 yang ditandatangani berbagai pihak.
Menurut dia, penetapan kenaikan UMK Majalengka 2025 juga mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.
Selain itu, Depekab Majalengka juga telah menghitung besaran kenaikan UMK Majalengka 2025 sesuai ketentuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
"Hasil penghitungannya, nilai UMK Majalengka ada penambahan sebesar Rp 146.761 untuk tahun depan menjadi Rp 2.404.632 dibanding tahun lalu yang hanya Rp 2.257.871," kata Dedi Supandi.
Dedi menyampaikan, besaran kenaikan UMK Majalengka 2025 juga cukup signifikan, bahkan hampir mencapai 100 persen dibanding tahun lalu yang hanya naik sebesar Rp 77.269.
Baca juga: UMK Kabupaten Cirebon 2025 Jadi Sorotan, Buruh Garteks Tuntut Kenaikan hingga 15 Persen
Pihaknya mengakui, hasil rapat pleno Depekab Majalengka tentang penetapan kenaikan UMK 2025 juga telah disosialisasikan ke jajaran Forkopimda hingga unsur terkait lainnya.
"Hasil rapat pleno langsung disampaikan ke Pemprov Jabar, karena berdasarkan tahapannya batas pengajuan usulan kenaikan UMK 2025 pada awal pekan depan," ujar Dedi Supandi.
Dedi Mulyadi Mutasi 25 Pejabat Eselon 2 Pemprov Jabar, Dedi Supandi Jadi Kepala BKD |
![]() |
---|
Usai Rapat Paripurna Sertijab Bupati & Wabup Majalengka, Dedi Supandi Setir Mobil Sendiri ke Bandung |
![]() |
---|
Kutitipkan Rasa Ini, Lagu Ciptaan Pj Bupati Dedi Supandi untuk Masyarakat Majalengka |
![]() |
---|
Hari Terakhir Bertugas, Ini 3 Kebiasaan Unik Dedi Supandi Selama Jadi Pj Bupati Majalengka |
![]() |
---|
Buka TMSK 2025, Pj Bupati Majalengka Berharap Tuntaskan Pembangunan Akses Jalan 3 Desa di Rajagaluh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.