UMP 2025

UMP 2025 di Jawa Barat Naik, Cek Nominal Gaji Pekerja di Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka

Jika kenaikan UMK Jabar 2025 naik 6,5 persen sesuai UMP 2025 maka tinggal ditambahkan angka kenaikan upah minimumnya.

tribun
ilustrasi uang 2 

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697 menjadi Rp2.794.237


18. Kota Cirebon Rp2.533.038 menjadi Rp2.697.685


19. Kabupaten Cirebon Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382

20. Kabupaten Majalengka Rp2.257.871 menjadi Rp2.404.632

21. Kabupaten Kuningan Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519


22. Kota Tasikmalaya Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992


24. Kabupaten Garut Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.555


25. Kabupaten Ciamis Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724


27. Kota Banjar Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754

Demikian itulah perkiraan daftar UMK Jabar 2025 di kabupaten/kota jika naik 6,5 persen.

Untuk wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat masih ditempati Kota Bekasi.

Sedangkan wilayah dengan UMK terendah di Jawa Barat masih ditempati Kota Banjar.

*) Daftar ini hanya berupa prediksi semata dan tidak bermaksud mendahului keputusan pemerintah, hasil perhitungan ini tidak dapat dijadikan acuan kenaikan UMP 2025.

 

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved