UMP 2025
UMP 2025 di Jawa Barat Naik, Cek Nominal Gaji Pekerja di Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka
Jika kenaikan UMK Jabar 2025 naik 6,5 persen sesuai UMP 2025 maka tinggal ditambahkan angka kenaikan upah minimumnya.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Berikut inilah daftar UMK Jawa Barat 2025 lengkap di 27 kabupaten/kota jika naik 6,5 persen.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesr 6,5 persen.
Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 tersebut telah mempertimbangkan sejumlah faktor, satu di antaranya kebutuhan hidup layak.
Oleh karena itu Sang Presiden juga berharap kenaikan UMP tersebut mampu meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Nantinya kenaikan UMP 2025 tersebut bisa berpengaruh pada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan di Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Jika menyesuaikan dengan UMP 2025 yang naik 6,5 persen, tidak menutup kemungkinan UMP dan UMK di setiap wilayah disesuaikan.
Termasuk di UMP Jabar 2025 dan UMK Jabar 2025.
Berikut perkiraan UMP dan UMK Jabar 2025 jika naik 6,5 jika sesuai UMP 2025, lengkap di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Baca juga: Hasil Hitungan Upah Minimum di Jakarta, Jabar, Jateng, Banten, Jatim usai Dinaikan 6,5 Persen
Perkiraan UMP Jabar 2025
Jika menyesuaikan dengan UMP 2025 yang naik 6,5 persen, maka UMP Jabar 2025 diperkirakan naik menjadi Rp 2.191.232..
Jika dihitung UMP Jabar 2024 (Rp 2.057.495) x 6,5 persen = Rp 133.737.
Demikian, UMP Jabar 2025 tersebut juga nantinya akan menetapkan UMK Jabar 2025 di setiap Kota/Kabupaten di Jawa Barat.
Jika kenaikan UMK Jabar 2025 naik 6,5 persen sesuai UMP 2025 maka tinggal ditambahkan angka kenaikan upah minimumnya.
Perkiraan kenaikan UMK Jabar 2025
1. Kota Bekasi Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752
2. Kabupaten Karawang Rp5.257.834 menjadi Rp5.599.593
3. Kabupaten Bekasi Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.515
4. Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768 menjadi Rp5.558.515
5. Kabupaten Subang Rp3.294.485 menjadi Rp3.508.626?
6. Kota Depok Rp4.878.612 menjadi Rp5.195.721
7. Kota Bogor Rp4.813.988 menjadi Rp Rp5.126.897
8. Kabupaten Bogor Rp4.579.541 menjadi Rp4.877.211?
9. Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.482
10. Kabupaten Cianjur Rp2.915.102 menjadi Rp3.104.583
11. Kota Sukabumi Rp2.834.399 menjadi Rp3.018.634
12. Kota Bandung Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.914
13. Кота Сіmahi Rp3.627.880 menjadi Rp3.863.692
14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677 menjadi Rp3.736.741
15. Kabupaten Sumedang Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088
16. Kabupaten Bandung Rp3.527.967 menjadi Rp3.757.284
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697 menjadi Rp2.794.237
18. Kota Cirebon Rp2.533.038 menjadi Rp2.697.685
19. Kabupaten Cirebon Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382
20. Kabupaten Majalengka Rp2.257.871 menjadi Rp2.404.632
21. Kabupaten Kuningan Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519
22. Kota Tasikmalaya Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992
24. Kabupaten Garut Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.555
25. Kabupaten Ciamis Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279
26. Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724
27. Kota Banjar Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754
Demikian itulah perkiraan daftar UMK Jabar 2025 di kabupaten/kota jika naik 6,5 persen.
Untuk wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat masih ditempati Kota Bekasi.
Sedangkan wilayah dengan UMK terendah di Jawa Barat masih ditempati Kota Banjar.
*) Daftar ini hanya berupa prediksi semata dan tidak bermaksud mendahului keputusan pemerintah, hasil perhitungan ini tidak dapat dijadikan acuan kenaikan UMP 2025.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
UMP 2025
UMP Jabar 2025
UMP Jawa Barat 2025
UMP
UMK
UMK Kuningan
UMK Cirebon
UMK Majalengka
UMK Indramayu
| Pj Gubernur Resmi Tetapkan UMP Jabar 2025 dan UMSP Jabar 2025, Segini Besarannya |
|
|---|
| Hasil Hitungan Upah Minimum di Jakarta, Jabar, Jateng, Banten, Jatim usai Dinaikan 6,5 Persen |
|
|---|
| UMK 2025 Se-Jawa Barat Hasil Hitungan 6,5 Persen, Cirebon Rp 2,6 juta, Majalengka Rp 2,4 juta |
|
|---|
| CEK UMP 2025 di Jawa Barat jika Naik 6,5 Persen Tahun Lalu Kabupaten Kuningan Dapat Jatah Rp 2 juta |
|
|---|
| Daftar UMP 2025 di Jawa Barat Naik 6,5 Persen Per 2024 Kota Cirebon Dapat Jatah Rp 2,5 juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.