UMP 2025

UMP 2025 di Jawa Barat Naik, Cek Nominal Gaji Pekerja di Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka

Jika kenaikan UMK Jabar 2025 naik 6,5 persen sesuai UMP 2025 maka tinggal ditambahkan angka kenaikan upah minimumnya.

tribun
ilustrasi uang 2 

TRIBUNCIREBON.COM - Berikut inilah daftar UMK Jawa Barat 2025 lengkap di 27 kabupaten/kota jika naik 6,5 persen.

Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesr 6,5 persen.

Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 tersebut telah mempertimbangkan sejumlah faktor, satu di antaranya kebutuhan hidup layak. 

Oleh karena itu Sang Presiden juga berharap kenaikan UMP tersebut mampu meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.  

Nantinya kenaikan UMP 2025 tersebut bisa berpengaruh pada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan di Provinsi, Kota dan Kabupaten. 

Jika menyesuaikan dengan UMP 2025 yang naik 6,5 persen, tidak menutup kemungkinan UMP dan UMK di setiap wilayah disesuaikan.

Termasuk di UMP Jabar 2025 dan UMK Jabar 2025.

Berikut perkiraan UMP dan UMK Jabar 2025 jika naik 6,5 jika sesuai UMP 2025, lengkap di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Baca juga: Hasil Hitungan Upah Minimum di Jakarta, Jabar, Jateng, Banten, Jatim usai Dinaikan 6,5 Persen

Perkiraan UMP Jabar 2025

Jika menyesuaikan dengan UMP 2025 yang naik 6,5 persen, maka UMP Jabar 2025 diperkirakan naik menjadi Rp 2.191.232.. 

Jika dihitung UMP Jabar 2024 (Rp 2.057.495) x 6,5 persen = Rp 133.737.

Demikian, UMP Jabar 2025 tersebut juga nantinya akan menetapkan UMK Jabar 2025 di setiap Kota/Kabupaten di Jawa Barat.

Jika kenaikan UMK Jabar 2025 naik 6,5 persen sesuai UMP 2025 maka tinggal ditambahkan angka kenaikan upah minimumnya.

Perkiraan kenaikan UMK Jabar 2025

1. Kota Bekasi Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752

2. Kabupaten Karawang Rp5.257.834 menjadi Rp5.599.593

3. Kabupaten Bekasi Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.515

4. Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768 menjadi Rp5.558.515

5. Kabupaten Subang Rp3.294.485 menjadi Rp3.508.626?

6. Kota Depok Rp4.878.612 menjadi Rp5.195.721

7. Kota Bogor Rp4.813.988 menjadi Rp Rp5.126.897

8. Kabupaten Bogor Rp4.579.541 menjadi Rp4.877.211?

9. Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.482


10. Kabupaten Cianjur Rp2.915.102 menjadi Rp3.104.583


11. Kota Sukabumi Rp2.834.399 menjadi Rp3.018.634


12. Kota Bandung Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.914


13. Кота Сіmahi Rp3.627.880 menjadi Rp3.863.692

14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677 menjadi Rp3.736.741

15. Kabupaten Sumedang Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088


16. Kabupaten Bandung Rp3.527.967 menjadi Rp3.757.284


17. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697 menjadi Rp2.794.237


18. Kota Cirebon Rp2.533.038 menjadi Rp2.697.685


19. Kabupaten Cirebon Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382

20. Kabupaten Majalengka Rp2.257.871 menjadi Rp2.404.632

21. Kabupaten Kuningan Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519


22. Kota Tasikmalaya Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992


24. Kabupaten Garut Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.555


25. Kabupaten Ciamis Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724


27. Kota Banjar Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754

Demikian itulah perkiraan daftar UMK Jabar 2025 di kabupaten/kota jika naik 6,5 persen.

Untuk wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat masih ditempati Kota Bekasi.

Sedangkan wilayah dengan UMK terendah di Jawa Barat masih ditempati Kota Banjar.

*) Daftar ini hanya berupa prediksi semata dan tidak bermaksud mendahului keputusan pemerintah, hasil perhitungan ini tidak dapat dijadikan acuan kenaikan UMP 2025.

 

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved