Pilbup Cirebon 2024

Bawaslu Dapat Laporan Dugaan Pelanggaran Pilbup Cirebon: ASN Tak Netral hingga Orang Wafat Terdaftar

Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kuasa Hukum Paslon 04 sekaligus Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon, Waswin Janata 


Namun, saat ini pihaknya memilih fokus pada pelaporan di Bawaslu.


Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh sejumlah ASN dan perangkat desa.


Beberapa kasus bahkan telah dilimpahkan ke Polresta Cirebon dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“Hasil rekomendasi kami menunjukkan Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Karangwareng terlibat mendukung salah satu paslon."


"Berkasnya sudah kami limpahkan ke Polresta,” kata Sadaruddin dalam keterangannya.


Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran oleh Camat Dukupuntang yang viral di media sosial.


“Kasus ini telah diteruskan ke BKN karena terbukti melanggar netralitas,” ujarnya.


Bawaslu berharap pelaporan dugaan pelanggaran ini dapat menjadi langkah menjaga netralitas dan kredibilitas Pilbup Cirebon 2024.


“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan indikasi pelanggaran agar pemilu berjalan jujur dan adil,” ucap Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Rudi Hartono.


Laporan yang disampaikan tim Paslon 04 menambah daftar panjang dugaan pelanggaran Pilbup Cirebon 2024 yang saat ini masih dalam proses penanganan Bawaslu.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved