UMP 2025
Prediksi Besaran UMP 2025 di Semua Provinsi Pulau Jawa Jika Upah Minimum Naik 6,5 Persen
Berikut prediksi besaran upah minimum provinsi (UMP) di Semua Provinsi Pulau Jawa jika upah minimum 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
UMP 2023: 2.165.244.
Alasan upah minimum naik 6,5 persen Prabowo memutuskan upah minimum 6,5 persen dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak.
Ia berharap kenaikan upah minimum pada tahun depan dapat meningkatkan daya beli pekerja dengan memperhatikan daya saing usaha.
Hingga saat ini, perumusan upah minimum masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Penghitungan upah minimum menggunakan rumus komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Sabtu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #UMP 2025
Pj Gubernur Resmi Tetapkan UMP Jabar 2025 dan UMSP Jabar 2025, Segini Besarannya |
![]() |
---|
UMP 2025 di Jawa Barat Naik, Cek Nominal Gaji Pekerja di Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka |
![]() |
---|
Hasil Hitungan Upah Minimum di Jakarta, Jabar, Jateng, Banten, Jatim usai Dinaikan 6,5 Persen |
![]() |
---|
UMK 2025 Se-Jawa Barat Hasil Hitungan 6,5 Persen, Cirebon Rp 2,6 juta, Majalengka Rp 2,4 juta |
![]() |
---|
CEK UMP 2025 di Jawa Barat jika Naik 6,5 Persen Tahun Lalu Kabupaten Kuningan Dapat Jatah Rp 2 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.