UMP 2025

Prediksi Besaran UMP 2025 di Semua Provinsi Pulau Jawa Jika Upah Minimum Naik 6,5 Persen

Berikut prediksi besaran upah minimum provinsi (UMP) di Semua Provinsi Pulau Jawa jika upah minimum 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi uang THR 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut prediksi besaran upah minimum provinsi (UMP) di Semua Provinsi Pulau Jawa jika upah minimum 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, upah minimum tersebut menjadi jaring pengaman nasional yang penting untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak.

 Prabowo juga mengatakan, besaran upah minimum 6,5 persen lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang meminta kenaikan sebesar 6 persen.

Kenaikan upah minimum nasional bakal menjadi pertimbangan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral. 

Baca juga: SPN Cirebon Bakal Kawal Kenaikan UMK 2025 Berdasarkan Keputusan Presiden Prabowo

Diharapkan, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dapat ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024).

 “Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/11/2024).

Prediksi UMP di Pulau Jawa

 Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen bisa menjadi kabar bahagia bagi pekerja, termasuk yang bekerja di sektor industri di Pulau Jawa.

 Dilansir dari Antara, Selasa (20/6/2023), Kementerian Perindustrian mencatat, sebanyak 61,76 persen kawasan industri masih berpusat di Pulau Jawa.

 Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Selasa (5/11/2024), juga menunjukkan bahwa kelompok provinsi di Pulau Jawa masih menjadi penyumbang ekonomi terbesar dengan peranan sebesar 56,84 persen dari PDB nasional dan mencatat pertumbuhan sebesar 4,92 persen secara year on year.

 Dengan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, UMP di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Banten, Jawa Tengah (Jateng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim) diprediksi meningkat sebesar Rp 100.000-Rp 300.000.

Dilansir dari Kontan, Sabtu (30/11/2024) dan penghitungan Kompas.com, berikut prediksi UMP di Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DIY, dan Jatim:

Prediksi UMP Jakarta 2025: Rp Rp 5.396.760

UMP 2024: Rp 5.067.381

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved