UMP 2025
Prediksi Besaran UMP 2025 di Semua Provinsi Pulau Jawa Jika Upah Minimum Naik 6,5 Persen
Berikut prediksi besaran upah minimum provinsi (UMP) di Semua Provinsi Pulau Jawa jika upah minimum 2025 naik sebesar 6,5 persen.
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut prediksi besaran upah minimum provinsi (UMP) di Semua Provinsi Pulau Jawa jika upah minimum 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, upah minimum tersebut menjadi jaring pengaman nasional yang penting untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak.
Prabowo juga mengatakan, besaran upah minimum 6,5 persen lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang meminta kenaikan sebesar 6 persen.
Kenaikan upah minimum nasional bakal menjadi pertimbangan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Baca juga: SPN Cirebon Bakal Kawal Kenaikan UMK 2025 Berdasarkan Keputusan Presiden Prabowo
Diharapkan, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dapat ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024).
“Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
Prediksi UMP di Pulau Jawa
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen bisa menjadi kabar bahagia bagi pekerja, termasuk yang bekerja di sektor industri di Pulau Jawa.
Dilansir dari Antara, Selasa (20/6/2023), Kementerian Perindustrian mencatat, sebanyak 61,76 persen kawasan industri masih berpusat di Pulau Jawa.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Selasa (5/11/2024), juga menunjukkan bahwa kelompok provinsi di Pulau Jawa masih menjadi penyumbang ekonomi terbesar dengan peranan sebesar 56,84 persen dari PDB nasional dan mencatat pertumbuhan sebesar 4,92 persen secara year on year.
Dengan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, UMP di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Banten, Jawa Tengah (Jateng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim) diprediksi meningkat sebesar Rp 100.000-Rp 300.000.
Dilansir dari Kontan, Sabtu (30/11/2024) dan penghitungan Kompas.com, berikut prediksi UMP di Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DIY, dan Jatim:
Prediksi UMP Jakarta 2025: Rp Rp 5.396.760
UMP 2024: Rp 5.067.381
Pj Gubernur Resmi Tetapkan UMP Jabar 2025 dan UMSP Jabar 2025, Segini Besarannya |
![]() |
---|
UMP 2025 di Jawa Barat Naik, Cek Nominal Gaji Pekerja di Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka |
![]() |
---|
Hasil Hitungan Upah Minimum di Jakarta, Jabar, Jateng, Banten, Jatim usai Dinaikan 6,5 Persen |
![]() |
---|
UMK 2025 Se-Jawa Barat Hasil Hitungan 6,5 Persen, Cirebon Rp 2,6 juta, Majalengka Rp 2,4 juta |
![]() |
---|
CEK UMP 2025 di Jawa Barat jika Naik 6,5 Persen Tahun Lalu Kabupaten Kuningan Dapat Jatah Rp 2 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.