UMP 2025
Prediksi Besaran UMP 2025 di Semua Provinsi Pulau Jawa Jika Upah Minimum Naik 6,5 Persen
Berikut prediksi besaran upah minimum provinsi (UMP) di Semua Provinsi Pulau Jawa jika upah minimum 2025 naik sebesar 6,5 persen.
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut prediksi besaran upah minimum provinsi (UMP) di Semua Provinsi Pulau Jawa jika upah minimum 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, upah minimum tersebut menjadi jaring pengaman nasional yang penting untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak.
Prabowo juga mengatakan, besaran upah minimum 6,5 persen lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang meminta kenaikan sebesar 6 persen.
Kenaikan upah minimum nasional bakal menjadi pertimbangan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Baca juga: SPN Cirebon Bakal Kawal Kenaikan UMK 2025 Berdasarkan Keputusan Presiden Prabowo
Diharapkan, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dapat ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024).
“Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
Prediksi UMP di Pulau Jawa
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen bisa menjadi kabar bahagia bagi pekerja, termasuk yang bekerja di sektor industri di Pulau Jawa.
Dilansir dari Antara, Selasa (20/6/2023), Kementerian Perindustrian mencatat, sebanyak 61,76 persen kawasan industri masih berpusat di Pulau Jawa.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Selasa (5/11/2024), juga menunjukkan bahwa kelompok provinsi di Pulau Jawa masih menjadi penyumbang ekonomi terbesar dengan peranan sebesar 56,84 persen dari PDB nasional dan mencatat pertumbuhan sebesar 4,92 persen secara year on year.
Dengan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, UMP di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Banten, Jawa Tengah (Jateng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim) diprediksi meningkat sebesar Rp 100.000-Rp 300.000.
Dilansir dari Kontan, Sabtu (30/11/2024) dan penghitungan Kompas.com, berikut prediksi UMP di Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DIY, dan Jatim:
Prediksi UMP Jakarta 2025: Rp Rp 5.396.760
UMP 2024: Rp 5.067.381
UMP 2023: Rp 4.901.798.
Prediksi UMP Banten 2025: Rp 2.905.119
UMP 2024: 2.727.812
UMP 2023: Rp 2.661.280.
Prediksi UMP Jabar 2025: Rp 2.191.232
UMP 2024: Rp Rp 2.057.495
UMP 2023: Rp 1.986.670
Prediksi UMP Jateng 2025: Rp 2.169.348
UMP 2024: Rp 2.036.947
UMP 2023: 1.958.169.
Prediksi UMP DIY 2025: Rp 2.263.384
UMP 2024: Rp 2.125.244
UMP 2023: Rp 1.981.782
Prediksi UMP Jatim 2025: Rp 2.305.984
UMP 2024: Rp 2.040.244
UMP 2023: 2.165.244.
Alasan upah minimum naik 6,5 persen Prabowo memutuskan upah minimum 6,5 persen dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak.
Ia berharap kenaikan upah minimum pada tahun depan dapat meningkatkan daya beli pekerja dengan memperhatikan daya saing usaha.
Hingga saat ini, perumusan upah minimum masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Penghitungan upah minimum menggunakan rumus komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Sabtu.
Pj Gubernur Resmi Tetapkan UMP Jabar 2025 dan UMSP Jabar 2025, Segini Besarannya |
![]() |
---|
UMP 2025 di Jawa Barat Naik, Cek Nominal Gaji Pekerja di Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka |
![]() |
---|
Hasil Hitungan Upah Minimum di Jakarta, Jabar, Jateng, Banten, Jatim usai Dinaikan 6,5 Persen |
![]() |
---|
UMK 2025 Se-Jawa Barat Hasil Hitungan 6,5 Persen, Cirebon Rp 2,6 juta, Majalengka Rp 2,4 juta |
![]() |
---|
CEK UMP 2025 di Jawa Barat jika Naik 6,5 Persen Tahun Lalu Kabupaten Kuningan Dapat Jatah Rp 2 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.