Bupati Ponorogo Ditangkap KPK

BREAKING NEWS- KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Kasus Promosi Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BREAKING NEWS- KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Kasus Promosi Jabatan 

 

TRIBUNCIREBON.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Budi menambahkan, tim KPK masih berada di lapangan untuk melanjutkan rangkaian kegiatan OTT tersebut.

Baca juga: Segini UMK Kabupaten Kuningan Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyebut bahwa OTT yang melibatkan Bupati Sugiri berkaitan dengan dugaan korupsi promosi jabatan di Pemkab Ponorogo.

"Mutasi dan promosi jabatan," jelasnya.

Komisi antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Bupati Ponorogo tersebut.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 8 November 2025: Balai Desa Celeng dan Pasar Bangkir

Profil Bupati Ponorogo

 Sugiri Sancoko lahir di Ponorogo pada 26 Februari 1971. Dia menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang pascasarjana di Universitas Dr. Soetomo Surabaya dan meraih gelar Magister pada 2014.

Karier politiknya dimulai di tingkat legislatif sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2009–2014. Kemudian dia kembali dipercaya untuk melanjutkan tugas pada periode berikutnya, 2014–2015.

Adapun OTT KPK terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko merupakan yang ketujuh pada tahun 2025.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Baca juga: Segini UMK Kabupaten Kuningan Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved