Kriminalitas

Uang Rp 214 Juta Milik Warga di Indramayu Digondol Maling, 3 Pelaku Diringkus Kurang Dari 24 Jam

Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan maling uang senilai Rp 214 juta.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Polisi usai meringkus 3 maling uang senilai Rp 214 juta dan mengamankan para tersangka di Mapolres Indramayu, Jumat (29/11/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU – Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan maling uang senilai Rp 214 juta.

Polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari 1x24 jam, tiga orang pelaku berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolres Indramayu.

Mereka adalah YNS (23), MJD (21), dan AGS (33). Ketiganya ditangkap di wilayah Kecamatan Juntinyuat pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 22.13 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, insiden itu bermula saat korban melapor ke polisi di hari yang sama.

“Laporan itu terkait kehilangan uang tunai sebesar Rp 214 juta yang disimpan di dalam kotak kayu di kamar rumahnya,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: Modus Komplotan Maling Modus Pecah Kaca Mobil di Majalengka, Buntuti Korban Sejak Keluar dari Bank

Hillal menceritakan, awal mula pencurian itu diketahui berawal saat korban meminta kerabatnya mengambilkan uang di dalam kotak kayu untuk membeli sawah.

Kotak itu disimpan di kamar rumah korban di Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Namun saat kerabatnya melihat kondisi kotak, lanjut Hillal, kondisinya mencurigakan seperti dibuka paksa.

Saat dicek, uang dalam kotak kayu tersebut berkurang signifikan, setelah dihitung, ada minus hingga Rp 214 juta.

Korban pun saat itu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu.

Unit Resmob, Unit PPA, dan Tim Inafis yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP. Polisi juga memeriksa sidik jari, serta meminta keterangan dari korban dan para saksi. 

Hasil penyelidikan, kata Hillal, mengarah kepada MJD, salah satu pelaku yang memiliki kedekatan dengan korban. 

“MJD ini orang kepercayaan korban, ia sering diminta bantuan oleh korban untuk berbagai keperluan,” ujar dia.

Hillal menjelaskan, saat itu polisi langsung bergerak untuk mengamankan MJD. Rupanya, tersangka tidak beraksi sendirian, ia juga mengajak tersangka lainnya yakni YNS dan AGS.

Menurut pengakuan para tersangka, aksi maling itu mereka lakukan setelah mengetahui situasi rumah korban yang sering kosong.

Baca juga: Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Bekuk Komplotan Maling Modus Pecah Kaca Mobil

Rencana jahat itu sudah mereka rencanakan sejak Sabtu 23 November 2024, mereka awalnya menelepon rekannya yang lain untuk memastikan keberadaan korban sebelum beraksi.

Saat mengetahui korban tidak ada di rumah, aksi maling itu mereka lakukan. Tersangka MJD diketahui bertugas membuka jendela menggunakan alat yang ada di sekitar rumah.

Sedangkan YNS mencari dan mengambil uang dari kotak kayu. Sementara AGS, bertugas memantau situasi sekitar.

“Setelah berhasil mengambil uang, mereka membaginya dengan sisa Rp 9 juta diberikan kepada seorang rekan lain yang membantu memberikan informasi tentang lokasi korban,” ujar dia.

Hillal menjelaskan, setelah berhasil ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga tersangka.

Di antaranya adalah uang tunai senilai Rp 69,2 juta, dua unit sepeda motor, dan dua unit ponsel.

“Adapun untuk satu pelaku lainnya yang memberikan informasi tentang lokasi korban masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar dia.

Atas perbuatannya, kata Hillal, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Hillal juga menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus tersebut dengan cepat. 

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kriminal," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved