Link Quick Count Pilgub Jabar 2024, Pantau Sekarang di HP Dibuka Pukul 15:00 WIB
Hasil quick count Pilkada 2024 itu bisa dipantai secara berkala melalui link quick count Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024) mulai pukul 15.0 WIB.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBONCOM - Berikut ini daftar lembaga survei kredibel yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggelar hitung cepat atau quick count pasca pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hasil quick count Pilkada 2024 itu bisa dipantai secara berkala melalui link quick count Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024) mulai pukul 15.0 WIB.
Untuk diketahui, quick count merupakan proses pengitungan suara yang dilakukan di lembaga di luar KPU.
Penghitungan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak dengan metode statistik.
Nantinya, hasil penghitungan suara akan dikirim ke pusat sistem pengolahan data.
Setelah dikirim, data akan dihimpun dan diolah sebelum hasil pilkada serentak diketahui beberapa jam setelah jam setelah waktu pemilihan ditutup.
Quick count lembaga survei ini sifatnya adalah prediksi hasil dan bukan merupakan hasil resmi dari KPU pusat, KPU provinsi, atau KPS kabupaten/kota.
Termasuk masyarakat juga bisa melihat hasil quick count untuk Pilgub Jabar 2024.
Lalu, di mana bisa memantau hasilnya?
Baca juga: Pilkada 2024, Uniknya TPS 004 Desa Gunungsari Cirebon, Para Petugas Pakai Seragam SMA
Link quick count Pilgub Jabar
Salah satu lembagai yang menyelenggarakan quick count Pilkada 2024 adalah Litbang Kompas.
Litbang Kompas menerapkan metodologi sampling yang ketat untuk dapat merepresentasikan karakteristik pemilih di setiap provinsi.
Lembaga survei ini akan memilih 400 sampel tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak di tiap-tiap provinsi berdasarkan data daftar pemilih tetap yang dikeluarkan KPU daerah.
Selain itu ada juga lembaga survei lainnya, seperti Indikator.
Kedua lembagai survei tersebut akan mengumumkan hasil quick count gubernur dan wakil gubernur di 37 Provinsi.
Termasuk di Jawa Barat, yaitu Pilgub Jabar 2024 di mana masyarakat akan memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 - 2029.
Pada Pilgub Jabar 2024 ini sudah ditentukan oleh KPU, ada 4 pasangan calon, di antaranya:
* Nomor Urut 1: Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Natarina
* Nomor Urut 2: Jeje Wiradinata-Ronald Surapradja
* Nomor Urut 3: Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie
* Nomor Urut 4: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan
Bagi masyarakat yang sudah menetapkan pilihannya mungkin penasaran dengan hasil real count maupun hasil quick count Pilgub Jabar 2024 tersebut.
Inilah link hasil penghitungan cepat 2 lembaga survei:
Link quick count Pilkada 2024 Litbang Kompas: https://pemilu.kompas.com/quickcount/litbang-kompas/pilkada-jawa-barat
Link quick count Pilkada 2024 Indikator: https://pemilu.kompas.com/quickcount/indikator/pilkada-jawa-barat
Quick count diumumkan mulai pukul 15.00 WIB
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hasil quick count lembaga survei paling cepat dirilis dua jam setelah pemungutan suara selesai.
"Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat." bunyi pasal tersebut.
Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak di Indonesia hari ini dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat.
Artinya, hasil quick count dapat diumumkan paling cepat Rabu (27/11/2024) pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan Wita.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
Dana Tak Kunjung Cair, Pelaksanaan PSU Tasikmalaya Terhambat, KPU Jabar Imbau Hal Ini |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih, Ini Pesan Lucky Hakim-Syaefudin |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Majalengka Tetapkan Pasangan Eman-Dena sebagai Cabup dan Cawabup Terpilih |
![]() |
---|
KPU Majalengka Sebut Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan |
![]() |
---|
KPU Majalengka Tetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kamis Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.