Rabu, 6 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pilkada Majalengka 2024

Petugas Gabungan Sisir APK Pilkada Majalengka 2024 Hingga ke Gang

Sejumlah petugas gabungan tampak menyisir alat peraga kampanye (APK) Pilkada Majalengka 2024 yang masih terpasang di jalanan

Tayang:
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Petugas gabungan saat menertibkan APK Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Selasa (26/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sejumlah petugas gabungan tampak menyisir alat peraga kampanye (APK) Pilkada Majalengka 2024 yang masih terpasang di jalanan.


Bahkan, petugas juga terlihat menyisir ke gang untuk menertibkan APK yang kedapatan masih terpasang hingga hari terakhir masa tenang Pilkada Serentak 2024.


Dalam penyisiran itu, petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Bawaslu, KPU, dan lainnya tampak langsung membongkar APK yang masih terpasang di tiang listrik maupun papan reklame.

Baca juga: Patroli Motor Polresta Cirebon Sisir APK dan Info Hoaks di Jalanan Kabupaten Cirebon


Para petugas terlihat tidak ragu melepas baliho maupun spanduk kampanye para peserta Pilkada Serentak 2024 tersebut kemudian mengangkutnya menggunakan truk Satpol PP Majalengka.


Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dardiri Edi Sabara, mengatakan, penertiban semacam itu dilaksanakan sejak Senin (25/11/2024) kemarin.


Sebab, menurut dia, jajarannya telah memberikan waktu kepada partai politik maupun tim kampanye pasangan calon (paslon) untuk melaksanakan penertiban mandiri.


"Makanya, kami bersama stakeholder terkait turun langsung untuk menertibkan APK, karena penertiban mandiri dari parpol mungkin belum maksimal," kata Dardiri Edi Sabara saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Bawaslu Indramayu Umumkan Hasil Pengawasan Pilkada 2024 Hingga Penanganan Pelanggaran


Namun, pihaknya mengakui, penertiban secara masif telah dilaksanakan sejak Senin (25/11/2024) kemarin, sehingga hari ini difokuskan untuk penertiban menyeluruh di gang-gang jalan.


Ia mengatakan, aksi semacam itu dilaksanakan secara serentak jajaran Panwascam se-Kabupaten Majalengka yang berkoordinasi dengan forkopimcam di masing-masing kecamatan.


Dardiri menyampaikan, penertiban di 26 kecamatan se-Kabupaten Majalengka itu untuk memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang di masa tenang seperti sekarang sesuai ketentuan yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.


"Penertiban hari ini difokuskan ke jalan desa maupun gang, karena kemarin kami telah melaksanakannya di ruas jalan protokol Kabupaten Majalengka," ujar Dardiri Edi Sabara.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved