Kriminalitas

Modus Komplotan Curanmor yang Berhasil Diringkus Polisi di Indramayu, Sudah Beraksi 20 Kali

Komplotan curanmor di Kabupaten Indramayu dibuat tidak berdaya oleh polisi. Begini modus pelaku

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Komplotan Curanmor yang berhasil diringkus Polres Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Komplotan curanmor di Kabupaten Indramayu dibuat tidak berdaya oleh polisi.

 Total ada 6 orang yang diringkus terdiri dari eksekutor, joki, hingga penadah.

Dua di antaranya bahkan ditembak timah panas pada kaki kiri masing-masing hingga pincang.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, komplotan curanmor ini diketahui adalah M (21) warga Kecamatan Patrol, S (27) warga Kecamatan Bongas, serta D (16) warga Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang.

Tiga orang lainnya yang diamankan diketahui berstatus sebagai penadah, yakni R (28), N (41), dan B (47) warga Kecamatan Haurgeulis.

“Hasil penyelidikan kami mereka melakukan pencurian di sebanyak 20 TKP,” ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan kepada Tribuncirebon.com, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Melawan Saat Diringkus, Dua Pelaku Curanmor di Indramayu Pincang Setelah Kakinya Ditembak Polisi

Komplotan Curanmor yang berhasil diringkus Polres Indramayu
Komplotan Curanmor yang berhasil diringkus Polres Indramayu (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Ari menyampaikan, dalam beraksi modus komplotan ini diketahui melakukan hunting.

Mereka tidak memepet korbannya, melainkan mencari motor yang terparkir sembarangan di jalan maupun halaman rumah.

Selain itu, mereka juga nekat mencuri motor yang ada di dalam rumah. Saat merasa kondisi rumah sepi, mereka masuk dengan cara mencongkel jendela untuk mencari kunci motor.

“Mereka juga mengambil barang berharga lain dari dalam rumah,” ujar dia.

Baca juga: Bawaslu Indramayu Umumkan Hasil Pengawasan Pilkada 2024 Hingga Penanganan Pelanggaran

Motor hasil curian itu, disampaikan Ari, kemudian dijual kepada para penadah. Mereka lalu mendapat bayaran antara Rp 4-5 juta per unit motor.

Ari menyampaikan, dari 6 orang pelaku tersebut, satu orang di antaranya berinisial M adalah residivis dan ditangkap pada 2019 lalu atas kasus serupa.

Seusai bebas dari penjara, M justru mengulangi lagi berbuatannya dan kembali ditangkap.

“Atas perbuatannya, pelaku curanmor diancam Pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara dan 480 KUHPidana untuk penadah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved