Kriminalitas
Modus Komplotan Curanmor yang Berhasil Diringkus Polisi di Indramayu, Sudah Beraksi 20 Kali
Komplotan curanmor di Kabupaten Indramayu dibuat tidak berdaya oleh polisi. Begini modus pelaku
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Komplotan curanmor di Kabupaten Indramayu dibuat tidak berdaya oleh polisi.
Total ada 6 orang yang diringkus terdiri dari eksekutor, joki, hingga penadah.
Dua di antaranya bahkan ditembak timah panas pada kaki kiri masing-masing hingga pincang.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, komplotan curanmor ini diketahui adalah M (21) warga Kecamatan Patrol, S (27) warga Kecamatan Bongas, serta D (16) warga Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang.
Tiga orang lainnya yang diamankan diketahui berstatus sebagai penadah, yakni R (28), N (41), dan B (47) warga Kecamatan Haurgeulis.
“Hasil penyelidikan kami mereka melakukan pencurian di sebanyak 20 TKP,” ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan kepada Tribuncirebon.com, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Melawan Saat Diringkus, Dua Pelaku Curanmor di Indramayu Pincang Setelah Kakinya Ditembak Polisi

Ari menyampaikan, dalam beraksi modus komplotan ini diketahui melakukan hunting.
Mereka tidak memepet korbannya, melainkan mencari motor yang terparkir sembarangan di jalan maupun halaman rumah.
Selain itu, mereka juga nekat mencuri motor yang ada di dalam rumah. Saat merasa kondisi rumah sepi, mereka masuk dengan cara mencongkel jendela untuk mencari kunci motor.
“Mereka juga mengambil barang berharga lain dari dalam rumah,” ujar dia.
Baca juga: Bawaslu Indramayu Umumkan Hasil Pengawasan Pilkada 2024 Hingga Penanganan Pelanggaran
Motor hasil curian itu, disampaikan Ari, kemudian dijual kepada para penadah. Mereka lalu mendapat bayaran antara Rp 4-5 juta per unit motor.
Ari menyampaikan, dari 6 orang pelaku tersebut, satu orang di antaranya berinisial M adalah residivis dan ditangkap pada 2019 lalu atas kasus serupa.
Seusai bebas dari penjara, M justru mengulangi lagi berbuatannya dan kembali ditangkap.
“Atas perbuatannya, pelaku curanmor diancam Pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara dan 480 KUHPidana untuk penadah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ujar dia.
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Gantar Indramayu Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.