Kasus Narkoba di Cirebon
WASPADA Modus Terbaru di Cirebon, Narkoba Diselundupkan dalam Boneka Pokemon dan Doraemon
Modus Terbaru di Cirebon, Narkoba Diselundupkan dalam Boneka Pokemon dan Doraemon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Kasus ini mengungkap empat lokasi kejadian perkara di Kecamatan Lemahwungkuk, satu di Kecamatan Kesambi, dua di Kecamatan Kedawung, satu di Kecamatan Suranenggala, dan satu di Kecamatan Kapetakan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar.
Baca juga: Resmi Ini Susunan Pemain Persebaya vs Persija, Bajul Ijo Andalkan Bruno Moreira dan Flavio Silva
Terkait penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin, mereka diancam dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana lima hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
"Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 6.244 orang dari penyalahgunaan narkoba berdasarkan barang bukti yang telah disita," katanya.
Pengungkapan kasus ini menandai semakin kreatifnya para pelaku dalam menyelundupkan narkoba di tengah masyarakat, sehingga Polres Cirebon Kota mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap hal-hal yang mencurigakan di sekitar mereka.
TERANCAM 6 Tahun Bui, Buruh di Cirebon Kedapatan Simpan Belasan Paket Sabu Dilapisi Lakban Kuning |
![]() |
---|
Asyik Jual Obat Ilegal di Jalan, Warga Beber Tak Tahu Diintai Satres Narkoba Polres Cirebon Kota |
![]() |
---|
TERANCAM Hukuman Mati, Polisi Bongkar Peredaran 30 Gram Sabu dari Brebes ke Cirebon |
![]() |
---|
TERANCAM 20 Tahun Bui, Tas Selempang Bongkar Aksi Pengedar Sabu di Cirebon, Ada Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Bukan dari Apotek, Obat-Obatan Ini Dijual Emak-Emak Langsung dari Rumah di Arjawinangun Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.