Kasus Narkoba di Cirebon

WASPADA Modus Terbaru di Cirebon, Narkoba Diselundupkan dalam Boneka Pokemon dan Doraemon

Modus Terbaru di Cirebon, Narkoba Diselundupkan dalam Boneka Pokemon dan Doraemon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Pelaku penyalahgunaan dan barang bukti barang mainan milik anak-anak berbentuk pokemon dan doraemon dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, Jumat (22/11/2024). 

Kasus ini mengungkap empat lokasi kejadian perkara di Kecamatan Lemahwungkuk, satu di Kecamatan Kesambi, dua di Kecamatan Kedawung, satu di Kecamatan Suranenggala, dan satu di Kecamatan Kapetakan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar. 

Baca juga: Resmi Ini Susunan Pemain Persebaya vs Persija, Bajul Ijo Andalkan Bruno Moreira dan Flavio Silva

Terkait penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin, mereka diancam dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana lima hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

"Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 6.244 orang dari penyalahgunaan narkoba berdasarkan barang bukti yang telah disita," katanya.

Pengungkapan kasus ini menandai semakin kreatifnya para pelaku dalam menyelundupkan narkoba di tengah masyarakat, sehingga Polres Cirebon Kota mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap hal-hal yang mencurigakan di sekitar mereka.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved