PPN Akan Naik Jadi 12 Persen, Pengamat Soroti Dampaknya pada Daya Beli Masyarakat dan UMKM
Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai tahun depan.
"Pasar tradisional bisa diuntungkan jika lebih bisa bersaing dengan harga yang lebih murah, meski tantangannya ada, karena barang di pasar tradisional sering kali lebih mahal dibandingkan dengan minimarket," tuturnya.
Acu, sapaan akrbanya menilai bahwa kebijakan ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pasar tradisional, sehingga lebih kompetitif dalam menghadapi pasar modern.
"Pemerintah bisa membantu untuk meningkatkan transaksi di pasar tradisional, misalnya dengan memperbaiki infrastruktur dan sistem distribusi," tambahnya.
Menurutnya, kenaikan PPN ini tidak tepat dilakukan pada saat ekonomi domestik masih menghadapi tantangan.
"Jika dilihat dari sisi daya beli masyarakat yang masih lemah dan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun ini, kebijakan ini bisa membebani konsumen dan produsen, sekaligus menghambat pemulihan ekonomi," ungkapnya.
Dia menyarankan agar kebijakan kenaikan PPN ditunda hingga kondisi ekonomi lebih stabil, dengan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dan daya beli masyarakat yang kembali kuat.
"Jika ekonomi sudah lebih baik, inflasi terkendali dan daya beli masyarakat terjaga, baru kebijakan ini bisa diterapkan dengan lebih aman," katanya.
Acu menuturkan, pemerintah juga diharapkan bisa mempertimbangkan insentif atau kebijakan lain yang dapat mendukung sektor-sektor tertentu, tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
"Kenaikan PPN sebaiknya diiringi dengan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, bukan justru menjadi beban tambahan di tengah ketidakpastian ekonomi global," kata Acu. (*)
Bandara Kertajati Mandek, Acuviarta Desak Pemerintah Audit hingga Ganti Manajemen BIJB |
![]() |
---|
Daftar Barang yang tidak Dipotong PPN, Begini Simulasi Cara Hitung Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen |
![]() |
---|
Simulasi Cara Hitung Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Ini Daftar Barang yang tidak Dipotong PPN |
![]() |
---|
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Usulkan Ini Sebagai Solusi |
![]() |
---|
Begini Cara Hitung Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Berikut Daftar Barang yang tidak Dipotong PPN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.