Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Usulkan Ini Sebagai Solusi

Puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (9/1/2025) sore 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (9/1/2025) sore.


Mereka menolak kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai awal tahun ini.


Dalam aksinya, mahasiswa menuntut pemerintah mengganti kebijakan tersebut dengan pajak kekayaan, yang mereka nilai lebih adil dan efektif dalam meningkatkan pendapatan negara.


Pantauan di lokasi, massa mahasiswa memulai aksi dengan konvoi sepeda motor dari kampus menuju Masjid Agung Sumber.

Baca juga: Begini Cara Hitung Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Berikut Daftar Barang yang tidak Dipotong PPN


Kendaraan mereka diparkir di halaman masjid, yang berseberangan dengan Gedung DPRD dan hanya dipisahkan oleh Taman Pataraksa.


Dari masjid, mahasiswa melanjutkan long march sejauh 300 meter ke lokasi aksi. 


Mengenakan jas almamater merah marun, mereka membawa bendera, spanduk bernada kritik, dan pengeras suara untuk memperkuat orasi.


Di depan blokade aparat kepolisian, massa membentangkan spanduk bertuliskan "Dewan Perusak Rahim," "Pimpinan Negara Perampok," hingga "DPRD Naik Mercy, Rakyatnya Jalan Kaki".


Dua ban bekas turut dibakar, menghasilkan asap hitam pekat di tengah aksi mereka.


Satu per satu mahasiswa menyampaikan orasi, dengan tuntutan utama menolak kenaikan PPN yang mereka anggap memberatkan masyarakat menengah ke bawah.


Koordinator aksi, Gimnastiar menegaska, bahwa alasan pemerintah menaikkan PPN untuk barang mewah tetap tidak bisa diterima.


“Apapun alasan pemerintah, kami menolak kebijakan ini."


"ampaknya tetap dirasakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah,” ujar Gimnastiar saat diwawancarai media, Kamis (9/1/2025).


Ia mengusulkan agar pemerintah menerapkan pajak kekayaan untuk orang-orang kaya di Indonesia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved