Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Usulkan Ini Sebagai Solusi

Puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (9/1/2025) sore 


Menurutnya, kebijakan ini lebih adil dibandingkan menaikkan PPN.

Baca juga: Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen 1 Januari 2025, Cek Disini


“Jika pemerintah memungut pajak kekayaan sebesar 2 persen dari 50 orang terkaya di Indonesia, negara bisa mendapatkan Rp 81 triliun per tahun."


"Angka ini jauh lebih besar dibandingkan Rp 50 triliun dari kenaikan PPN,” ucapnya.


Gimnastiar juga mengkritisi dampak buruk kebijakan tersebut, mulai dari hilangnya omzet usaha hingga Rp 41 triliun per tahun, kenaikan harga barang, hingga beban inflasi yang dirasakan masyarakat kecil.


Aksi ini mendapat perhatian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori, yang turun langsung menemui para demonstran. 


Ia mengaku khawatir dengan dampak kebijakan tersebut.


“Jika kebijakan ini diterapkan tanpa memperhatikan golongan masyarakat, akan ada efek domino yang merugikan rakyat kecil."


"Namun, kewenangan kami di DPRD terbatas, hanya bisa menyuarakan ini ke tingkat pusat,” jelas Hasan.


Setelah berdialog dengan perwakilan DPRD, mahasiswa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.


Aksi berlangsung damai di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.


Melalui aksi ini, mahasiswa UMC berharap pemerintah pusat mendengar aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan ulang kebijakan kenaikan PPN 12 persen.


Mereka juga mendesak agar pajak kekayaan diterapkan sebagai solusi peningkatan pendapatan negara tanpa membebani rakyat kecil.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved