Kasus Narkoba

Demi Dapat Tambahan Penghasilan, Sopir Pengantar Es Balok di Cirebon Edarkan Sabu

Seorang sopir pengantar es balok berinisial WAS (43), warga Pekalipan, Kota Cirebon, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sebanyak 17 tersangka yang terjerat kasus narkoba termasuk WAS (43), seorang sopir pengantar es balok di Kota Cirebon dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Cirebon, Kamis (31/10/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang sopir pengantar es balok berinisial WAS (43), warga Pekalipan, Kota Cirebon, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.


WAS, yang bekerja sebagai sopir pengantar es balok di sebuah perusahaan di Kota Cirebon, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 41,27 gram.


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, dalam konferensi pers di Mako Polresta Cirebon, Kamis (31/10/2024) mengungkap bahwa WAS adalah satu dari 17 tersangka yang diamankan Polresta Cirebon dalam kasus narkotika sepanjang Oktober.

Baca juga: Pilkada Kuningan 2024, Muncul Isu Calon Narkoba dan Gagal Bayar, Ini Kata Tim Pemenangan Dirahmati


"Ya, dari 17 tersangka yang kita amankan dalam kurun waktu satu bulan di perkara narkotika, salah satunya sopir yang sehari-harinya bekerja mengantarkan es balok di wilayah Kota Cirebon," ujar Sumarni, Kamis (31/10/2024).


WAS sendiri mengaku terpaksa mengedarkan sabu demi tambahan penghasilan.


"Saya punya ide sendiri untuk mengedarkan sabu, karena penghasilannya dianggap kurang."


"Dari hasil edarkan sabu, pernah dapat uang sampai Rp 2 juta," ucap WAS dalam pengakuannya saat diinterogasi.


Ia menambahkan, bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Jonta melalui transaksi online.


Menurut Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dede Hendrawan, WAS ditangkap pada 27 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB di sebuah perumahan di Pamengkang, Kecamatan Mundu.


"Hasil pendalaman, yang bersangkutan seorang residivis yang saat ditangkap sudah yang keempat kalinya."


"Waktu dites urine, pelaku juga positif narkoba, artinya tidak hanya mengedarkan tetapi pemakaian juga," jelas Dede.

Baca juga: Kapolres Indramayu Bakal Buru Siapapun yang Nekat Menjalankan Bisnis Narkoba di Indramayu


Secara keseluruhan, Polresta Cirebon mengungkap total 13 kasus narkoba selama Oktober dengan menangkap 17 tersangka dari berbagai lokasi, seperti Ciledug, Gegesik, Babakan, Sumber, Losari dan Mundu.


“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 41,27 gram, ganja 12,23 gram, tembakau sintetis 99,53 gram dan obat keras terbatas sebanyak 5.070 butir," kata Sumarni.


Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan ini memiliki nilai total puluhan juta rupiah dan dapat menyelamatkan banyak nyawa dari bahaya narkoba.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved