Kapolres Indramayu Bakal Buru Siapapun yang Nekat Menjalankan Bisnis Narkoba di Indramayu

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo memberikan ultimatum kepada para pengedar narkoba.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Terangka narkoba saat dihadirkan Polres Indramayu saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (2/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo memberikan ultimatum kepada para pengedar narkoba.

Polres Indramayu dalam hal ini tidak akan segan menindak tegas siapapun jika nekad melakukan pengedaran narkoba jenis apapun di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Kami dari kepolisian tidak akan segan-segan dan tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu,” ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (2/10/2024).

Baca juga: Detik-detik Polisi Matikan Listrik dan Sembunyi, Lalu Sergap Papah, Pengedar Narkoba di Indramayu

Komitmen tersebut dibuktikan dengan ditangkapnya 17 tersangka sekaligus selama bukan September 2024.

Terdiri dari 8 orang pengedar sabu, terdiri dari IM (37), DK (34), AM (23), J (27), HB (32), K (45), MS (39), dan D (46).

Serta 9 orang sisanya adalah pengedar obat keras tertentu (OKT). Mereka adalah A (25), BA (32), AF (35), SI (26), T (42), R (26), S (29), R (43), dan AC alias Papah (47).

Khusus untuk Papah, ia merupakan residivis sekaligus pengedar kelas kakap. Dari tangan Papah, polisi berhasil mengamankan sebanyak 324 ribu butir obat keras tertentu (OKT) beragam jenis.

Barang bukti Papah ini mendominasi barang bukti yang berhasil diamankan dari total 331.375 butir obat keras yang berhasil diamankan polisi dari seluruh tersangka.

Adapun total barang bukti sabu yang berhasil diamankan ada sebanyak 8,68 gram. Polisi juga mengamankan psikotropika jenis alprazolam sebanyak 270 butir.

Barang bukti lainnya yang diamankan polisi adalah 16 unit ponsel, 1 timbangan digital, 3 unit sepeda motor hingga uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp 1.061.000.

Kapolres Indramayu menyampaikan, kasus peredaran narkoba di Indramayu ini pun akan terus dikembangkan oleh polisi, dengan memburu para pemasok barang haram tersebut.

Baca juga: Kapolres Majalengka Sebut Produk Industri Pembuatan Tembakau Sintetis Dipasarkan Melalui Medsos

“Apakah pelaku itu pemula maupun residivis kami akan memperlakukan sama dengan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar dia.

Dalam hal ini, Ari juga meminta bantuan dari masyarakat untuk ikut menjaga keluarganya masing-masing dari bahaya narotika dengan melapor setiap kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada polisi.

Polisi pun akan merespon cepat laporan yang masuk dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Jika terbukti, polisi akan lakukan tindakan tegas.

“Ini untuk menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkotika,” ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved