Kasus Narkoba

Demi Dapat Tambahan Penghasilan, Sopir Pengantar Es Balok di Cirebon Edarkan Sabu

Seorang sopir pengantar es balok berinisial WAS (43), warga Pekalipan, Kota Cirebon, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sebanyak 17 tersangka yang terjerat kasus narkoba termasuk WAS (43), seorang sopir pengantar es balok di Kota Cirebon dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Cirebon, Kamis (31/10/2024) 


Kapolresta menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba, terlebih pola peredaran yang digunakan para tersangka, seperti metode "tempel" dan serah-terima langsung, terus dikembangkan untuk menghindari deteksi petugas.


Para tersangka, termasuk WAS, dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan jenis narkotika yang mereka edarkan.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved