Kasus Narkoba
Demi Dapat Tambahan Penghasilan, Sopir Pengantar Es Balok di Cirebon Edarkan Sabu
Seorang sopir pengantar es balok berinisial WAS (43), warga Pekalipan, Kota Cirebon, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sebanyak 17 tersangka yang terjerat kasus narkoba termasuk WAS (43), seorang sopir pengantar es balok di Kota Cirebon dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Cirebon, Kamis (31/10/2024)
Kapolresta menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba, terlebih pola peredaran yang digunakan para tersangka, seperti metode "tempel" dan serah-terima langsung, terus dikembangkan untuk menghindari deteksi petugas.
Para tersangka, termasuk WAS, dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan jenis narkotika yang mereka edarkan.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Narkoba
Polisi Tangkap 2 Pria Yang Diduga Lakukan Transaksi Narkoba di Balongan Indramayu |
![]() |
---|
Polres Indramayu Tangkap Pengedar Narkoba di Pinggir Jalan Sukra, 10 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Polisi Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba di Kuningan Hingga Februari 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Imbas Penggerebekan Rumah di Bojongsoang, Hampir 2 Juta Butir Obat-obatan Keras Tertentu Diamankan |
![]() |
---|
Home Industri Tembakau Gorilla Sintetis di Kab Bandung Terbongkar, Polisi Amankan Tersangka & Barbuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.