DPRD Malu Pemkab Majalengka Punya Warisan Utang Rp 35 Miliar ke BPJS Kesehatan Sejak 202-2023

DPRD Kabupaten Majalengka merasa malu Pemkab Majalengka mempunyai warisan utang Rp 35 miliar ke BPJS Kesehatan.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua Fraksi Karya Demokrat DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - DPRD Kabupaten Majalengka merasa malu Pemkab Majalengka mempunyai warisan utang Rp 35 miliar ke BPJS Kesehatan.


Ketua Fraksi Karya Demokrat DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan, warisan utang itu merupakan tunggakan iuran PNS di lingkungan Pemkab Majalengka sejak 2021 hingga 2023.


Bahkan, menurut dia, setiap bulannya DPRD Kabupaten Majalengka mendapat surat tembusan dari BPJS Kesehatan terkait penagihan utang tersebut ke Pemkab Majalengka

Baca juga: Dibahas Lebih Awal, Dedi Supandi Sebut Proyeksi RAPBD 2025 Terkesan Turun Dibanding Tahun Lalu


"Kami malu pemerintah daerah memiliki utang ke BPJS Kesehatan, karena tidak membayar iuran kepesertaan para PNS selama 2021 - 2023," ujar Dasim Raden Pamungkas saat ditemui rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap RAPBD 2025 di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (15/10/2024).


Dalam pandangan umum tersebut, Dasim juga mendorong Pemkab Majalengka segera melunasi warisan utang yang berlangsung sejak 2021 - 2023 ke BPJS Kesehatan.


Ia mengusulkan agar Pemkab Majalengka merelokasi anggaran penyertaan modal ke BUMD pada RAPBD 2025 untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan sejak 2021 - 2023 itu.


"Kami menilai, anggaran penyertaan modal ke BUMD ini lebih baik dialihkan saja untuk melunasi warisan utang Pemkab Majalengka ke BPJS Kesehatan," kata Dasim Raden Pamungkas.


Dasim menduga, pada tahun-tahun sebelumnya Pemkab Majalengka memiliki prioritas lain, sehingga tidak menganggarkan untuk membayar tunggakan iuran PNS selama 2021 - 2023.

Baca juga: Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024, Jika Melanggar Bakal Kena Sanksi Hingga Didiskualifikasi


Selain itu, ia juga menantikan jawaban dari Pemkab Majalengka terkait usulan relokasi anggaran tersebut dalam rapat paripurna berikutinya tentang jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi.


Namun, pihaknya berharap, Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, memprioritaskan pelunasan tunggakan iuran kepesertaan yang berlangsung sejak 2021 - 2023.


"Tunggakan Rp 35 miliar ini iuran BPJS Kesehatan untuk kalangan PNS, kepala desa, dan perangkat desa se-Kabupaten Majalengka. Ini utang dari tahun-tahun sebelumnya, bukan yang (tahun) sekarang," ujar Dasim Raden Pamungkas.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved