Komisi I DPRD Majalengka Tuntut Dugaan Penyelewengan Anggaran Oleh Sekdes Cipaku Diproses Hukum
Komisi I DPRD Majalengka menuntut kasus dugaan penyelewengan anggaran oleh Sekdes Cipaku harus diproses hukum
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka menuntut kasus dugaan penyelewengan anggaran oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku harus diproses hukum.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Nasir, mengakui, tidak menginginkan apabila penyelesaian kasus tersebut hanya berfokus pada pengembalian kerugian negara.
Menurut dia, berdasarkan kesimpulan sementara dari hasil penelusuran jajarannya sejak beberapa waktu lalu kasus dugaan penyelewengan anggaran itu bukan sekadar kelalaian administratif.
Baca juga: Komisi I DPRD Majalengka Dalami Keterlibatan Pihak Lain Soal Penyelewengan Dana Oleh Sekdes Cipaku
Namun, berpotensi kuat sebagai kasus dugaan tindak pidana korupsi, sehingga sangat penting untuk menegakkan sanksi hukum, dan bukan hanya pengembalian kerugian negara.
"Harus diproses hukum, jangan hanya pengembalian kerugian negara kemudian dinyatakan selesai," kata Nasir saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (16/4/2025).
Ia mengatakan, tuntutan itu dikarenakan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Sekdes Cipaku.
Selain itu, pihaknya menilai pengawasan dari kepala desa selaku penanggung jawab dalam struktur pemerintahan desa juga sangat lemah, sehingga terjadi penyelewengan anggaran.
Hingga kini, Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka masih menelusuri lebih lanjut dugaan penyelewengan anggaran oleh Sekdes Cipaku yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta.
Penelusuran itu untuk mengetahui kasusnya secara utuh, karena secara struktur pemerintahan desa sosok sekretaris desa bukan sebagai pemegang anggaran.
Baca juga: Bursa Transfer Liga 1: Persib Bandung Apes, Pemain Incaran Ditikung Batal Merapat, 3 Sosok Membelok
"Tapi, mengapa bisa terjadi persoalan ini di Desa Cipaku. Kami juga menilai enggak masuk akal apabila kepala desa dan bendahara desa tidak tahu mengenai dugaan penyelewengan ini," ujar Nasir.
Nasir menyampaikan, penilaian itu berdasarkan mekanisme DD dan ADD yang ditransfer langsung ke rekening pemerintah desa, kemudian proses pencairannya dilakukan bendahara desa atas persetujuan kepala desa.
"Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka masih mendalaminya setelah turun langsung ke lapangan, dan dalam waktu dekat bakal meminta klarifikasi dari berbagai pihak," kata Nasir.
7 Fakta Menarik Kasus Sekdes Cipaku di Majalengka: Dana Desa Melayang buat Judol dan Game Online |
![]() |
---|
Maling Uang Rakyat Dana Desa untuk Judol, Sekdes Cipaku Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Meski Kembalikan Rp65 Juta, Sekdes di Majalengka Tetap Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp448 Juta |
![]() |
---|
Maling Uang Rakyat Rp513 Juta, Sekdes Cipaku Majalengka Embat Dana Desa untuk Judi Online |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Majalengka Dalami Keterlibatan Pihak Lain Soal Penyelewengan Dana Oleh Sekdes Cipaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.