Sekretaris Desa Cipaku Jadi Tersangka

7 Fakta Menarik Kasus Sekdes Cipaku di Majalengka: Dana Desa Melayang buat Judol dan Game Online

Fakta-Fakta Menarik Kasus Sekdes Cipaku di Majalengka: Uang Dana Desa Melayang di Judi dan Game Online

TribunCirebon.com/ Adim Mubaroq
Meski Kembalikan Rp65 Juta, Sekdes di Majalengka Tetap Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp448 Juta 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, M. Gian Gandana Sukma (MGS), menjadi sorotan publik.

 Tidak hanya karena nilai kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah, namun juga karena fakta-fakta mencengangkan yang terungkap dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Majalengka.

"Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga di kantornya, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Maling Uang Rakyat Dana Desa untuk Judol, Sekdes Cipaku Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara

Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman, menyatakan pihaknya terus mengebut pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan disidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Kami pastikan proses ini berjalan cepat dan akuntabel,” ujarnya.

Berikut sejumlah fakta menarik dalam kasus yang menjerat MGS:

Baca juga: Meski Kembalikan Rp65 Juta, Sekdes di Majalengka Tetap Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp448 Juta

1. Dana Desa Ditransfer ke Rekening Pribadi Sekdes

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MGS mentransfer dana desa langsung dari rekening milik Pemerintah Desa Cipaku ke rekening pribadinya. Jumlah total uang yang ditransfer mencapai Rp513.699.732, seluruhnya dilakukan tanpa dasar yang sah.

2. Uang Digunakan untuk Judi Online dan Beli Item Game

Tak hanya menyalahgunakan wewenang, MGS juga diketahui menggunakan uang negara tersebut untuk berjudi secara daring dan membeli diamonds, mata uang virtual dalam sebuah permainan digital di ponsel. Ini menjadi salah satu kasus korupsi dana desa pertama di Majalengka yang secara terang-terangan digunakan untuk belanja digital dan perjudian online.

Baca juga: Maling Uang Rakyat Rp513 Juta, Sekdes Cipaku Majalengka Embat Dana Desa untuk Judi Online 

3. Hanya Rp65 Juta yang Dikembalikan

Dari total dana yang digunakan, MGS hanya mampu mengembalikan Rp65.400.000 ke kas desa. Artinya, masih ada sekitar Rp448.315.756 yang belum bisa dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian negara.

4. Pemeriksaan 11 Saksi dan 72 Dokumen Disita

Kejari Majalengka telah memeriksa sedikitnya 11 saksi, yang terdiri dari perangkat desa dan unsur BPD Desa Cipaku. Selain itu, penyidik juga menyita 72 dokumen penting yang dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved