Sekretaris Desa Cipaku Jadi Tersangka
7 Fakta Menarik Kasus Sekdes Cipaku di Majalengka: Dana Desa Melayang buat Judol dan Game Online
Fakta-Fakta Menarik Kasus Sekdes Cipaku di Majalengka: Uang Dana Desa Melayang di Judi dan Game Online
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, M. Gian Gandana Sukma (MGS), menjadi sorotan publik.
Tidak hanya karena nilai kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah, namun juga karena fakta-fakta mencengangkan yang terungkap dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Majalengka.
"Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga di kantornya, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Maling Uang Rakyat Dana Desa untuk Judol, Sekdes Cipaku Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara
Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman, menyatakan pihaknya terus mengebut pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan disidangkan di Pengadilan Tipikor.
“Kami pastikan proses ini berjalan cepat dan akuntabel,” ujarnya.
Berikut sejumlah fakta menarik dalam kasus yang menjerat MGS:
Baca juga: Meski Kembalikan Rp65 Juta, Sekdes di Majalengka Tetap Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp448 Juta
1. Dana Desa Ditransfer ke Rekening Pribadi Sekdes
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MGS mentransfer dana desa langsung dari rekening milik Pemerintah Desa Cipaku ke rekening pribadinya. Jumlah total uang yang ditransfer mencapai Rp513.699.732, seluruhnya dilakukan tanpa dasar yang sah.
2. Uang Digunakan untuk Judi Online dan Beli Item Game
Tak hanya menyalahgunakan wewenang, MGS juga diketahui menggunakan uang negara tersebut untuk berjudi secara daring dan membeli diamonds, mata uang virtual dalam sebuah permainan digital di ponsel. Ini menjadi salah satu kasus korupsi dana desa pertama di Majalengka yang secara terang-terangan digunakan untuk belanja digital dan perjudian online.
Baca juga: Maling Uang Rakyat Rp513 Juta, Sekdes Cipaku Majalengka Embat Dana Desa untuk Judi Online
3. Hanya Rp65 Juta yang Dikembalikan
Dari total dana yang digunakan, MGS hanya mampu mengembalikan Rp65.400.000 ke kas desa. Artinya, masih ada sekitar Rp448.315.756 yang belum bisa dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian negara.
4. Pemeriksaan 11 Saksi dan 72 Dokumen Disita
Kejari Majalengka telah memeriksa sedikitnya 11 saksi, yang terdiri dari perangkat desa dan unsur BPD Desa Cipaku. Selain itu, penyidik juga menyita 72 dokumen penting yang dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Maling Uang Rakyat Dana Desa untuk Judol, Sekdes Cipaku Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Meski Kembalikan Rp65 Juta, Sekdes di Majalengka Tetap Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp448 Juta |
![]() |
---|
Maling Uang Rakyat Rp513 Juta, Sekdes Cipaku Majalengka Embat Dana Desa untuk Judi Online |
![]() |
---|
Breaking News: Sekdes Cipaku Majalengka Jadi Tersangka, Uang Desa Dipakai Judol dan Game Mobile |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.