Sekretaris Desa Cipaku Jadi Tersangka
Maling Uang Rakyat Dana Desa untuk Judol, Sekdes Cipaku Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara
Korupsi Dana Desa untuk Judi Online, Sekdes Cipaku Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jerat hukum berat menanti Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, M. Gian Gandana Sukma (MGS), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2025.
Tersangka diancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Majalengka menyatakan bahwa perbuatan MGS termasuk dalam kategori korupsi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan mengakibatkan kerugian negara besar.
Baca juga: Maling Uang Rakyat Rp513 Juta, Sekdes Cipaku Majalengka Embat Dana Desa untuk Judi Online
“Tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ini ancaman hukuman tertinggi dalam kasus tindak pidana korupsi,” ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, Kamis (3/7/2025).
Dalam penyidikan, Gian diketahui mentransfer dana desa sebesar Rp513.699.732 ke rekening pribadinya. Dana tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membeli item dalam gim. Ia baru mengembalikan Rp65,4 juta ke kas desa, sementara sisanya sebesar Rp448,3 juta dinyatakan sebagai kerugian negara dan belum dikembalikan.
Inti isi Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001:
Baca juga: 2 Hari Naik Beruntun, Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini Anjlok Jadi Segini
“... Yang dapat merugikan keuangan negara... dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Sementara Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar bagi pelaku yang menyalahgunakan wewenang karena jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri.
Baca juga: Maung Presisi Kepung Remaja Tawuran Konten di Kedawung Cirebon, Celurit Disembunyikan di Rumah
Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Majalengka.
“Penahanan sudah dilakukan selama 20 hari, dan kami percepat proses penyusunan berkasnya,” ujarnya.
Saat dibawa ke Lapas Kelas II B Majalengka, Gian tampak menunduk dan menghindari sorotan media. Ia memilih diam, enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus yang menjeratnya.
7 Fakta Menarik Kasus Sekdes Cipaku di Majalengka: Dana Desa Melayang buat Judol dan Game Online |
![]() |
---|
Meski Kembalikan Rp65 Juta, Sekdes di Majalengka Tetap Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp448 Juta |
![]() |
---|
Maling Uang Rakyat Rp513 Juta, Sekdes Cipaku Majalengka Embat Dana Desa untuk Judi Online |
![]() |
---|
Breaking News: Sekdes Cipaku Majalengka Jadi Tersangka, Uang Desa Dipakai Judol dan Game Mobile |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.