Pilkada Majalengka 2024

Ketua Bawaslu Majalengka Sebut Pelanggaran Netralitas Kades Merugikan Paslon Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, menyebut pelanggaran netralitas kepala desa turut merugikan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, saat menyampaikan sambutan dalam Ikrar Netralitas Kepala Desa di Aula SMKN 1 Kertajati, Kecamatan Kertajati/Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, menyebut pelanggaran netralitas kepala desa turut merugikan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Serentak 2024.


Pasalnya, jika paslon memobilisasi kepala desa dan memenangkan gelaran pilkada kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka berpotensi dibatallkan kemenangannya.


Bahkan, menurut dia, peristiwa semacam itu pernah terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu, sehingga kemenangan salah satu paslon tersebut dibatalkan MK akibat terbukti memobilisasi kepala desa.

Baca juga: Penjabat Bupati Majalengka Pastikan Bakal Pelototi Netralitas Kepala Desa di Pilkada Serentak 2024


"Jadi, pelanggaran netralitas ini tidak hanya merugikan kepala desa, tetapi paslonnya juga, karena kemenangannya dibatalkan," ujar Dede Rosada saat ditemui usai Ikrar Netralitas Kepala Desa di Aula SMKN 1 Kertajati, Kecamatan Kertajati/Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/9/2024).


Pihaknya mengakui, isu netralitas kepala desa salah satu yang paling disoroti Bawaslu RI, karena posisinya sangat strategis bagi kalangan yang memiliki kepentingan tertentu.


Pasalnya, jabatan tersebut dinilai strategis dalam upaya pemenangan Paslon Pilkada Serentak 2024, sehingga ikrar netralitas kepala desa dilaksanakan di seluruh daerah se-Indonesia.


"Tentunya, bagi kepala desa yang melanggar netralitas juga ada sanksi, baik sanksi administratif berupa rekomendasi ke pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan maupun pidana," kata Dede Rosada.

Baca juga: ASN Jabar yang Ketahuan Like Postingan Paslon Pilkada 2024 Bakal Dikenakan Sanksi


Dede menyampaikan, sanksi pidana juga turut mengancam para kepala desa di Kabupaten Majalengka apabila terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada Majalengka 2024.


Dari mulai kurungan penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan hingga denda paling sedikit Rp 600 ribu serta paling banyak Rp 6 juta.


Namun, ia mengakui sanksi pidana tersebut baru akan dijatuhkan ketika dugaan pelanggaran netralitas memenuhi unsur formil maupun materilnya.


"Sanksi ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada, karena kepala desa termasuk pejabat yang harus bersikap netral," ujar Dede Rosada.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved