Pilkada Majalengka 2024
Ketua Bawaslu Majalengka Sebut Pelanggaran Netralitas Kades Merugikan Paslon Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, menyebut pelanggaran netralitas kepala desa turut merugikan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, menyebut pelanggaran netralitas kepala desa turut merugikan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, jika paslon memobilisasi kepala desa dan memenangkan gelaran pilkada kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka berpotensi dibatallkan kemenangannya.
Bahkan, menurut dia, peristiwa semacam itu pernah terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu, sehingga kemenangan salah satu paslon tersebut dibatalkan MK akibat terbukti memobilisasi kepala desa.
Baca juga: Penjabat Bupati Majalengka Pastikan Bakal Pelototi Netralitas Kepala Desa di Pilkada Serentak 2024
"Jadi, pelanggaran netralitas ini tidak hanya merugikan kepala desa, tetapi paslonnya juga, karena kemenangannya dibatalkan," ujar Dede Rosada saat ditemui usai Ikrar Netralitas Kepala Desa di Aula SMKN 1 Kertajati, Kecamatan Kertajati/Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/9/2024).
Pihaknya mengakui, isu netralitas kepala desa salah satu yang paling disoroti Bawaslu RI, karena posisinya sangat strategis bagi kalangan yang memiliki kepentingan tertentu.
Pasalnya, jabatan tersebut dinilai strategis dalam upaya pemenangan Paslon Pilkada Serentak 2024, sehingga ikrar netralitas kepala desa dilaksanakan di seluruh daerah se-Indonesia.
"Tentunya, bagi kepala desa yang melanggar netralitas juga ada sanksi, baik sanksi administratif berupa rekomendasi ke pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan maupun pidana," kata Dede Rosada.
Baca juga: ASN Jabar yang Ketahuan Like Postingan Paslon Pilkada 2024 Bakal Dikenakan Sanksi
Dede menyampaikan, sanksi pidana juga turut mengancam para kepala desa di Kabupaten Majalengka apabila terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada Majalengka 2024.
Dari mulai kurungan penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan hingga denda paling sedikit Rp 600 ribu serta paling banyak Rp 6 juta.
Namun, ia mengakui sanksi pidana tersebut baru akan dijatuhkan ketika dugaan pelanggaran netralitas memenuhi unsur formil maupun materilnya.
"Sanksi ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada, karena kepala desa termasuk pejabat yang harus bersikap netral," ujar Dede Rosada.
KPU Majalengka Sebut Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan |
![]() |
---|
KPU Majalengka Tetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kamis Besok |
![]() |
---|
Pastikan Tak Ada Gugatan, KPU Majalengka Tunggu Surat MK Sebelum Penetapan Bupati - Wabup Terpilih |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Majalengka 2024, Sudah Disahkan KPU Jawa Barat, Eman-Dena Tunggu Pelantikan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Pilkada Majalengka 2024 Selesai, Eman-Dena Raih Suara Terbanyak, Unggul di 25 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.