Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Majalengka Telusuri Sejumlah Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

Bawaslu Kabupaten Majalengka tengah menelusuri informasi awal dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pilkada Serentak 2024.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah kepala desa saat menandatangani Ikrar Netralitas Pilkada Serentak 2024 di Aula SMKN 1 Kertajati, Kecamatan Kertajati/Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka tengah menelusuri informasi awal dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pilkada Serentak 2024.


Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, hampir seluruh informasi awal itu diterima jajarannya pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.


Menurut dia, hingga kini jajarannya masih menelusuri lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa tersebut untuk mengumpulkan bukti-buktinya.

Baca juga: Penjabat Bupati Majalengka Pastikan Bakal Pelototi Netralitas Kepala Desa di Pilkada Serentak 2024


"Nantinya, hasil penelusuran ini akan diplenokan untuk memutuskan apakah memenuhi unsur dugaan pelanggarannya atau tidak," kata Dede Rosada saat ditemui usai Ikrar Netralitas Kepala Desa di Aula SMKN 1 Kertajati, Kecamatan Kertajati/Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/9/2024).


Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Majalengka memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menelusuri setiap informasi awal dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di Pilkada Serentak 2024.


Namun, pihaknya memastikan, sejauh ini belum menerima laporan langsung terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa maupun ASN di Kabupaten Majalengka.


"Selama ini, kami menerima informasi awal, kalau yang sifatnya laporan belum (diterima), tetapi kami tetap menampung semuanya untuk ditelusuri secara lebih lanjut," ujar Dede Rosada.


Dede menyampaikan, isu netralitas kepala desa di Pilkada Serentak 2024 merupakan salah satu hal yang paling disoroti Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Barat.


Karenanya, pihaknya berkoordinasi dengan Pemkab Majalengka untuk melaksanakan ikrar netralitas kepala desa sebagai upaya pencegahan pelanggaran tersebut.

Baca juga: Ketua Bawaslu Majalengka Sebut Pelanggaran Netralitas Kades Merugikan Paslon Pilkada 2024


"Kami berharap, setelah dibacakan dan ditandatangani, ikrar netralitas ini betul-betul dilaksanakan para kepala desa di Kabupaten Majalengka," kata Dede Rosada.


Dalam kesempatan itu, para kepala desa tampak bersama-sama membacakan ikrar netralitas dan menandatangani ikrar netralitas Pilkada Serentak 2024 di spanduk khusus yang telah disiapkan.


Adapun poin-poin ikrar tersebut, di antaranya, tidak membuat kebijakan dan perbuatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) sebelum, selama, serta setelah Pilkada Serentak 2024.


Selain itu, tidak terlibat kampanye, menghindari konflik kepentingan, tidak mengintimidasi atau mengancam masyarakat, tidak memihak, tidak menunjukan keberpihakan, hingga menolak praktik politik uang.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved