Kecelakaan Kereta Api di Indramayu
Usai Kecelakaan Mobil vs Kereta Api di Indramayu, KAI Langsung Tutup Rapat Perlintasan Sebidang
KAI Langsung Tutup Rapat Perlintasan Sebidang Lokasi Kecelakaan Mobil vs Kereta Api di Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menutup rapat perlintasan sebidang di lokasi kecelakaan mobil tertabrak Kereta Api Gajayana di Kabupaten Indramayu.
Kejadian tersebut terjadi di bekas pelintasan sebidang JPL 127A pada Km 163+7/8 di lintas Stasiun Terisi-Stasiun Telagasari, Indramayu.
Insiden yang terjadi pada Kamis (3/10/2024) malam itu memang tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Cirebon Besok 5 Oktober 2024, Di Kantor Kecamatan Weru dan Lapangan Bola Plumbon
Namun, PT KAI menyayangkan masih ada pengendara yang nakal menerobos perlintasan yang sudah ditutup tersebut.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, penutupan rapat ini pun dilakukan agar tidak ada akses kendaraan yang bisa melintas ke jalur KA.
Penutupan perlintasan sebidang ini sekaligus untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan perjalanan kereta api lebih aman dan lancar di seluruh jalur yang ada.
Rokhmad mengatakan, kegiatan penutupan perlintasan dilakukan oleh petugas KAI dengan menambahkan bantalan beton sebagai penghalang pada kedua sisi jalan sebelum memasuki jalur KA.
Baca juga: Stadion Warung Jambu Direvitalisasi, Penjabat Bupati Majalengka: Tahun Depan Dianggarkan Lagi
“KAI menyayangkan terjadinya perilaku tidak tertib pengendara kendaraan yang melewati perlintasan yang sudah ditutup sehingga terjadi temperan antara KA Gajayana dengan kendaraan berjenis minibus dengan Nopol E 1011 AJ,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Dengan kejadian tersebut, Pihak Daop 3 juga akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan pihak pengendara kepada Polsek Terisi untuk dimintai keterangan.
Di sisi lain, Rokhmad mengatakan, KAI pun terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menutup sejumlah perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
Baca juga: Cabup Dian Rachmat Yanuar Bicara Soal Pembangunan Berkelanjutan hingga Pembangunan Jalan Tol
Sampai dengan Bulan Oktober, KAI Daop 3 telah menutup perlintasan sebanyak 13 titik perlintasan sebidang di Wilayah Daop 3 Cirebon.
Penutupan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.
“Disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter, maka harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api,” ujar dia.
Apalagi, lanjut dia, keberadaan perlintasan sebidang ini di sebagian berada di pemukiman warga, daerah industri, maupun daerah pertanian, sehingga rawan terjadi temperan.
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Pertama, Hotel Santika Premiere Linggarjati Kuningan Lakukan Ragam Kegiatan
Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI juga berkordinasi dengan pemerintah desa setempat dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat disekitarnya.
“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6,” ujar dia.
Rokhmad menyampaikan, penutupan ini sangat penting untuk keselamatan penumpang, petugas kereta api, maupun pengguna jalan, serta untuk menghindari terjadinya gangguan pada perjalanan kereta api dan pelayanan.
Seperti untuk mencegah keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang di stasiun, dan pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
Baca juga: Berjoget Bareng Warga, Kasan Basari Minta Jangan Lupa Pilih Wong Dewek Jadi Pemimpin Indramayu
Selain itu dampak dari kecelakaan yang terjadi juga mengakibatkan kerusakan pada sarana kereta api seperti kerusakan lokomotif, kereta, maupun gerbong, serta kerusakan prasarana kereta api mulai dari rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
“Hingga saat ini saat ini di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 74 titik perlintasan terjaga, dan 82 titik perlintasan yang tidak terjaga,” ujar dia.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Dihimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” lanjut Rokhmad Makin Zainul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.