Detik-detik KA Gajayana Tabrak Minibus di Indramayu, Mobil Terobos Pelintasan yang Ditutup

Kecelakaan kereta api vs minibus kembali terjadi. Kejadian ini terjadi di bekas pelintasan sebidang JPL 127A

ISTIMEWA
Kecelakaan kereta api vs mobil di bekas pelintasan sebidang JPL 127A pada Km 163+7/8 di lintas Stasiun Terisi-Stasiun Telagasari, Indramayu, Kamis (3/10/2024) malam 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kecelakaan kereta api vs minibus kembali terjadi. Kejadian ini terjadi di bekas pelintasan sebidang JPL 127A pada Km 163+7/8 di lintas Stasiun Terisi-Stasiun Telagasari, Indramayu.

Menurut Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, pelintasan sebidang itu telah ditutup dan tidak boleh dilalui.

Namun pada malam kejadian, minibus dengan nopol E 1011 AJ, memaksa merangsek masuk atau menerobos melalui perlintasan yang sudah ditutup tersebut. 

Pukul 20.55 WIB, secara bersamaan, Kereta Api Gajayana relasi Gambir-Malang melaju dengan kecepatan tinggi, kecelakaan pun tidak terhindarkan.

Baca juga: Detik-detik Tiga Bocah Nekat Nyebrang saat Kereta Api Melintas Nyaris Berujung Maut

“Menurut informasi dari warga, lokasi tersebut sudah tidak dilewati kendaraan, namun pada saat sebelum terjadi temperan terdapat sebuah mobil memaksa merangsek masuk melalui perlintasan yang sudah ditutup tersebut,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (4/10/2024).

Kondisi akhir minibus diketahui ringsek parah. Namun tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

Sopir dan penumpang mobil berjumlah dua orang berhasil keluar dari mobil lalu melarikan diri.

Di sisi lain, lokomotif Kereta Api Gajayana mengalami kerusakan. Tapi, Rokhmad memastikan untuk penumpang, masinis, dan petugas lain di dalam kereta api dalam kondisi baik tidak ada yang mengalami luka.

Baca juga: Sudah Angkut 5,4 Juta Penumpang, Ini Dampak Kereta Cepat Whoosh Bagi Perekonomian

“Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved