Gaji Pertama Anggota DPRD Kuningan Cair, H Udin Kusnedi Pilih Menolaknya, ''Saya Sudah Mundur''

H Udin Kusnedi akan mengembalikan gajinya sebagai anggota DPRD Kuningan karena sudah mundur setelah pelantikan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
H Yanuar Prihatin dan H Udin Kusnedi (kanan) saat mendaftar ke KPU. H Udin mengembalikan gajinya sebagai anggota DPRD Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Gaji pertama anggota DPRD Kuningan 2024 - 2029 tidak dirasakan H Udin Kusnedi.

Hal itu menyusul dengan itikad pribadi pria yang akrab disapa ini yang menyatakan mundur atau berhenti sebagai anggota DPRD Kuningan, karena mengikuti kontestasi Pilkada Kuningan 2024

"Berapa waktu setelah pelaksanaan kegiatan pelantikan Anggota DPRD Kuningan, saya sudah menyatakan mundur dan tidak bisa melanjutkan sebagai anggota dewan," kata Jiud yang juga Calon Wakil Bupati Kuningan pasangan Cabup H Yanuar Prihatin, saat memberikan keterangan kepada Tribun, Selasa (1/10/2024). 

Alasan penolakan tersebut merupakan komitmennya yang dikuatkan dengan pernyataan berhenti sebagai wakil rakyat dan kini menjadi peserta di Pilkada Kuningan 2024.

"Ya, saya, kan, sudah berhenti dan tidak mungkin saya terima gaji tersebut," katanya.

Bentuk penolakan penerimaan gaji, Jiud mengatakan akan dikembalikan hingga masuk kas daerah.

"Uang gaji, saya enggak terima dan akan dikembalikan ke kas daerah. Nanti saya kordinasi dengan Pak Sekwan," kata Jiud seraya menambahkan sepeserpun tidak akan mengambil untuk kebutuhan pribadi termasuk Pilkada Kuningan

Berita sebelumnya, sebanyak 50 anggota DPRD Kuningan bersiap menerima gaji pertama di periode 2024 - 2029, termasuk Haji Udin Kusnedi yang kini menjadi Calon Wakil Bupati Kuningan berpasangan dengan H Yanuar Prihatin sebagai Cabup Kuningan

"Secara hak penerimaan gaji memang masih dapat. Namun, untuk Pak Haji Udin ini akan dikonsultasikan ke BPK terlebih dahulu," kata Sekretaris DPRD Kuningan DR Deni Hamdani saat berbincang dengan Tribun di ruang kerjanya, Senin (30/9/2024). 

Alasan konsultasi ke BPK, kata Deni, karena Jiud selama ini sudah mengundurkan diri dan tak bekerja sebagai anggota dewan, termasuk dalam daftar hadir sebagai anggota parlemen.

"Materi yang akan dikonsultasikan itu tentang kehadiran dan syarat lain juga," katanya. 

Bentuk pembayaran gaji pertama terhadap 50 Anggota DPRD Kuningan, kata Deni mengungkap bahwa penyaluran itu langsung melalui nomor rekening masing - masing Anggota DPRD Kuningan.

"Untuk pembayaran itu masuk langsung ke nomor rekening Anggota Dewan. Kemudian untuk besaran gaji sedikit, pokoknya 4 juta dan tunjangan itu lebih banyak dengan total uang diterima dalam satu bulan gajian itu sekitar Rp 50 juta," katanya. 

Terlepas kegiatan pembayaran gaji pertama, Deni mengungkap Setwan (Sekretariat DPRD) Kuningan sedang menyiapkan pelaksanaan Sidang Paripurna pelantikan unsur pimpinan, seperti Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Kuningan secara definitif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved