Pilkada Majalengka 2024

Bawaslu Majalengka Pastikan Tindak Lanjuti Aduan Tim Karna-Koko Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Ini kata Bawaslu Majalengka mengenai laporan dari Tim Hukum Karna-Koko.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada (kanan). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka tampaknya akan bertindak cepat seusai menerima aduan dugaan pelanggaran kampanye dari Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati serta Wakil Bupati Majalengka, Karna Sobahi-Koko Suyoko.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, informasi awal yang diterima tersebut bakal langsung ditindaklanjuti jajarannya.

Sebab, menurut dia, setiap informasi yang disampaikan peserta pilkada maupun masyarakat terkait dugaan pelanggaran harus ditelusuri dahulu sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.

"Tentunya, sebelum menelusuri kami akan memplenokan apakah informasi awal ini memenuhi unsur materil yang disangkakan terkait dugaan pelanggarannya atau tidak," kata Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (27/9/2024).

Ia mengatakan, jika hasil pleno tersebut menyatakan informasi awal dari Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Karna - Koko memenuhi unsur pelanggaran maka akan ditelusuri secara lebih lanjut.

Pihaknya mengakui, Bawaslu Kabupaten Majalrngka memiliki waktu selama tujuh hari untuk menelusuri dugaan pelanggaran kampanye di rumah sakit sesuai informasi awal yang disampaikan Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Karna-Koko.

"Kami juga akan menelusuri akun media sosial yang mengunggah video tersebut merupakan akun resmi dari para Paslon Pilkada Majalengka 2024 yang didaftarkan ke KPU atau bukan," ujar Dede Rosada.

Dede menyampaikan, sanksi bagi pelanggaran kampanye terdiri dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga sanksi pidana apabila terdapat unsur pidananya.

Pasalnya, penegakan hukum pelanggaran Pilkada Serentak 2024 menggunakan UU Pemilu dan UU pidana sesuai hasil pleno maupun penelusuran Bawaslu Kabupaten Majalengka.

"Jika dari hasil penelusuran terdapat unsur pidananya, maka akan ditangani lebih lanjut oleh Sentra Gakkumdu Pilkada Majalengka 2024," kata Dede Rosada.

Sementara Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Karna - Koko mengadukan dugaan pelanggaran kampanye terkait kegiatan pembagian makanan kepada pasien rumah sakit.

Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Karna - Koko, Indra Sudrajat (kanan), saat menunjukkan video dugaan pelanggaran kampanye yang beredar di medsos kepada petugas penerima laporan di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (27/9/2024).
Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Karna - Koko, Indra Sudrajat (kanan), saat menunjukkan video dugaan pelanggaran kampanye yang beredar di medsos kepada petugas penerima laporan di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (27/9/2024). (TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi)

Perwakilan Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Karna - Koko, Indra Sudrajat menduga aksi tersebut dilakukan oleh tim Paslon Pilkada Majalengka 2024 nomor urut 1, Eman Suherman - Dena M Ramdhan, karena melihat beberapa indikasi.

Di antaranya, seragam biru muda yang dikenakan sejumlah orang yang membagikan makanan kepada para pasien yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut.

"Kami belum mengetahui secara pasti mengenai waktu maupun lokasinya, tapi jika melihat tayangan pada video tersebut maka diduga terjadi di RSUD Majalengka," kata Indra Sudrajat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved