Kasus Asusila

Viral Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, DH Jadi Tersangka, Begini Nasib Siswinya

Imbas viralnya video syur diduga oknum guru dan seorang siswi di Kabupaten Gorontalo kini telah ditangani pihak kepolisian.

Istimewa
Ilustrasi video syur 

TRIBUNCIREBON.COM- Imbas viralnya video syur diduga oknum guru dan seorang siswi di Kabupaten Gorontalo kini telah ditangani pihak kepolisian.

Video syur antara guru dan siswi itu beredar di media sosial.

Dalam video yang beredar, seorang yang diduga guru dan siswi nekat melakukan aksi tak senonoh saat berduaan di sebuah rumah.

Diketahui guru dan siswi tersebut berasal dari sekolah yang sama di Gorontalo.

Adapun video syur guru dan siswi berdurasi 4 menit itu direkam melalui kamera tersembunyi.

Ada pula video syur guru dan siswi berdurasi 5 menit.

Baca juga: Beredar Video Mesum 5 Menit Guru dan Murid di Gorontalo Hebohkan Warganet, Gurunya Dinonaktifkan

Oknum guru tersebut berinisial DH (57) dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Bukan hanya itu, hukuman oknum guru itu juga ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik.

Hal itu diungkapkan Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu (25/9/2024). 

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo."

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ungkap Deddy dikutip dari Kompas.com.

Adapun DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang.

Sebelumnya, jabatan DH juga sudah dicopot Kemenag Provinsi Gorontalo.

Bahkan, DH juga dipindahkan ke struktural Kemenag paling rendah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved