Kriminalitas
Sepasang Kekasih Bunuh Bayi Hasil Hubungan Terlarang di Ciamis, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup
Sepasang kekasih yang menjadi pelaku pembunuhan dan pengubur bayi hasil hubungan terlarang berhasil di Rancah Ciamis berhasil diamankan
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS - Sepasang kekasih yang menjadi pelaku pembunuhan dan pengubur bayi hasil hubungan terlarang berhasil di Rancah Ciamis berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Ciamis.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 76b Jo pasal 77b, pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 340, pasal 307, pasal 306, pasal 304, dan pasal 181 KUHP.
Adapun kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Baca juga: Mendesak, Bayi-bayi Korban Gempa Bandung di Pengungsian Butuh Susu Formula
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis digemparkan dengan penemuan jasad bayi perempuan yang terkubur di halaman rumah salah seorang warga.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua pelaku kasus pembunuhan bayi yang dikubur di halaman rumah warga.
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya gundukan tanah di halaman salah satu rumah warga. Atas temuan itu kemudian warga melaporkan temuannya ke Polsek Rancah," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (19/9/2024).
Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Rancah langsung berkoordinasi dengan Polres Ciamis, lalu dengan disaksikan warga setempat petugas dari Polres Ciamis dibantu warga membongkar gundukan tanah tersebut.
Baca juga: Geger Bayi di Sungai Cimanuk Indramayu, Diduga Dibuang Ibunya, Ditemukan Anak-anak yang Berenang
"Ketika dibongkar petugas menemukan bayi yang sudah meninggal. Setelah melakukan penyidikan maka kami langsung melakukan penyelidikan dan mencari orang tua bayi tersebut," ungkapnya.
Kapolres juga mengungkapkan, kedua pelaku memiliki hubungan asmara sejak tahun 2020, yang laki-laki berinisial DM (21) warga Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis dan pasangannya CRS (20) warga Pataruman, Kota Banjar.
"Kejadian berawal pada bulan Juni 2024, saat CRS mengetahui dirinya hamil dan menyampaikan kepada DM. Sebenarnya mereka berencana menikah, namun rencana itu batal, karena merasa malu dengan kehamilan CRS di luar nikah," jelasnya.
Kemudian pada tanggal 4 Agustus 2024, CRS melahirkan seorang bayi di salah satu apartemen di Bandung, namun, bukannya merawat sang bayi, keduanya malah membuang bayinya di kamar mandi.
"Sampai tanggal 5 Agustus 2024, bayi tersebut masih hidup sehingga kedua pelaku membunuhnya dengan cara memberi obat penggugur kandungan," ungkap Akmal.
Setelah bayi meninggal, di tanggal yang sama, kedua pelaku naik kereta api ke Ciamis dengan membawa jasad bayi yang disimpan di dalam kantong menuju ke Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis untuk menguburkan jasad bayinya di rumah kerabat DM.
"DM kemudian mengubur jasad bayinya tanggal 6 Agustus 2024. Warga yang curiga adanya gundukan tanah akhirnya melaporkan ke Polsek Rancah, dan jasad bayi ditemukan di halaman rumah kerabat DM," jelasnya.
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Gantar Indramayu Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.