Pilkada Majalengka 2024
KPU Sempat Temukan Data Ganda dan Pemilih TMS Sebelum Penetapan DPT Pilkada Majalengka 2024
KPU Kabupaten Majalengka sempat menemukan data ganda dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebelum penetapan DPT Pilkada Majalengka 2024
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka sempat menemukan data ganda dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebelum penetapan DPT Pilkada Majalengka 2024.
Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, mengatakan, data itu ditemukan akibat kegandaan pada Nomor Induk Kependudulan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) pemilih.
Misalnya, menurut dia, kesamaan NIK pemilih di Kabupaten Majalengka dan warga dari daerah lain, sehingga harus ditindaklanjuti agar hak pilihnya tidak terhapus.
Baca juga: DPT Pilkada Majalengka 2024 Capai 1 Juta Jiwa, PKS Optimis Karna-Koko Raih 250 Suara di Tiap TPS
"Data ganda ini salah satu kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Teguh Fajar Putra Utama saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (20/9/2024).
Ia mengatakan, total temuan pemilih TMS dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Majalengka 2024 beberapa waktu lalu tercatat mencapai 4065 orang.
Namun, pihaknya memastikan data ganda maupun pemilih TMS tersebut telah dicoret sebelum KPU Kabupaten Majalengka menetapkan DPT Pilkada Serentak 2024.
Selain itu, Teguh juga memastikan permasalahan tersebut telah diselesaikan, dan tidak akan menjadi kendala di kemudian hari.
Baca juga: PKS Raih Kursi Pimpinan DPRD Kabupaten Majalengka, Usulkan Deden Hardian sebagai Wakil Ketua
Pasalnya, DPT Pilkada Majalengka 2024 bersifat final, dan tidak ada lagi perbaikan kecuali terdapat pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Majalengka.
"DPT ini sudah dikunci, dan akan dikurangi apabila ada pemilih yang meninggal dunia atau pindah wilayah administrasi dari Kabupaten Majalengka," ujar Teguh Fajar Putra Utama.
Sementara jumlah DPT Pilkada Majalengka 2024 yang telah ditetapkan mencapai 1.000.378 orang, dan terdiri dari 498.688 laki-laki, serta 501.690 perempuan.
Jumlah tersebut meningkat dibanding DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten Majalengka pada Pemilu 2024 yang mencapai 998.757 orang
KPU Majalengka Sebut Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan |
![]() |
---|
KPU Majalengka Tetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kamis Besok |
![]() |
---|
Pastikan Tak Ada Gugatan, KPU Majalengka Tunggu Surat MK Sebelum Penetapan Bupati - Wabup Terpilih |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Majalengka 2024, Sudah Disahkan KPU Jawa Barat, Eman-Dena Tunggu Pelantikan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Pilkada Majalengka 2024 Selesai, Eman-Dena Raih Suara Terbanyak, Unggul di 25 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.