Pilkada Kota Cirebon 2024

3 Bapaslon Pilwalkot Cirebon 2024 Resmi Penuhi Syarat, KPU Buka Tanggapan Masyarakat, Begini Alurnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengumumkan bahwa tiga bakal pasangan calon (bapaslon) telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
KPU Kota Cirebon menyerahkan berita acara hasil penelitian berkas kepada perwakilan liaison officer (LO) masing-masing pasangan terkait pernyataan memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Cirebon 2024. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengumumkan bahwa tiga bakal pasangan calon (bapaslon) telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Cirebon 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cirebon, Sanubi menyatakan, bahwa penelitian perbaikan syarat administrasi terhadap tiga bapaslon tersebut sudah selesai dilakukan.

"Setelah kami lakukan penelitian perbaikan syarat administrasi, ketiga bapaslon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat atau MS," ujar Sanubi kepada Tribun, Sabtu (14/9/2024).

Baca juga: 4 Pasangan Calon Gubernur Jabar Lolos Verifikasi Administrasi, KPU Buka Tanggapan dan Masukan

Adapun ketiga bapaslon tersebut adalah Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati, Eti Herawati-Suhendrik dan Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati.

Menurut Sanubi, pihaknya juga telah menyerahkan berita acara hasil penelitian berkas kepada perwakilan liaison officer (LO) masing-masing pasangan.

Kini, KPU Kota Cirebon memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap ketiga bapaslon ini.

Baca juga: MAHESA JENAR Dilarang Datang ke Jalak Harupat, Polisi Himbau Agar Bobotoh Tak Berikan Akses

Proses tersebut akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024.

"Masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan terkait tiga bapaslon ini dapat langsung ke kantor KPU atau melalui platform online," ucapnya.

Sanubi merinci, bahwa tanggapan masyarakat bisa mencakup berbagai aspek, seperti keabsahan dokumen, hasil verifikasi administrasi, hingga visi-misi dan program bapaslon.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Panitia MLB NU di Cirebon Mantap Gelar Muktamar Meski Dihadang Penolakan

Setelah masa tanggapan masyarakat berakhir, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap masukan yang diterima.

Proses klarifikasi tersebut akan berlangsung hingga 21 September 2024 dan pada 22 September 2024 KPU akan menetapkan pasangan calon (paslon) yang resmi mengikuti Pilwalkot.

"Kemudian, pada 23 September akan dilakukan pengundian nomor urut paslon," jelas dia.

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved