Pilkada Majalengka 2024
Bawaslu Minta Tim Paslon Pilkada Majalengka 2024 Perhatikan Etika dan Estetika Sebelum Pasang Baliho
Bawaslu meminta tim pasangan calon (paslon) Pilkada Majalengka 2024 memerhatikan etika dan estetika ketika memasang baliho
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bawaslu meminta tim pasangan calon (paslon) Pilkada Majalengka 2024 memerhatikan etika dan estetika ketika memasang baliho Bacabup dan Bacawabup yang diusungnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, PKPU maupun Perbawaslu yang mengatur pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 belum diterbitkan.
Namun, menurut dia, tim pemenangan, simpatisan, hingga relawan paslon Pilkada Majalengka 2024 diminta lebih bijak memilih lokasi pemasangan baliho kampanye.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan ASN hingga Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Majalengka 2024
"Kami dari Bawaslu belum bisa menindak, karena sekarang belum masa kampanye Pilkada Majalengka 2024, bahkan PKPU dan Perbawaslunya belum terbit," ujar Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (5/9/2024).
Ia mengatakan, tim pemenangan, relawan, dan simpatisan paslon pun diimbau memerhatikan nilai-nilai etika dan estetika saat memilih lokasi pemasangan baliho.
Misalnya, tidak dipasang di areal pagar lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, tempat ibadah, kantor pemerintahan, BUMN, BUMD, dan lainnya yang para pegawainya dituntut netral.
"Masa, sih, baliho calon pemimpin dipasang di pohon, di areal pendidikan, di kantor pemerintahan, dan lainnya yang tidak memerhatikan etika maupun estetikanya," kata Dede Rosada.
Baca juga: Pilkada Majalengka 2024 Hanya Diikuti Dua Calon, Akademisi Akui Potensi Kerawanannya Cukup Tinggi
Ia menyampaikan, pada dasarnya lembaga pendidikan maupun pemerintahan bisa menurunkan sendiri baliho paslon Pilkada Majalengka 2024 yang dipasang di lingkungan sekitarnya.
"Terutama apabila pemasangan baliho tersebut tak memiliki izin ke lembaga pendidikan atau pemerintahan yang diharuskan netral dalam pilkada," ujar Dede Rosada.
Selain itu, pihaknya mengakui, baliho semacam itu bukan termasuk APK, karena belum dimulainya tahapan kampanye Pilkada Majalengka 2024, dan tidak terdapatnya nomor urut paslon.
"PKPU tentang tahapan kampanye seharusnya sudah diresmikan sebelum tahapan kampanye Pilkada Majalengka 2024 dimulai, kemudian ditindaklanjuti melalui Perbawaslu," kata Dede Rosada.
| KPU Majalengka Sebut Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan |
|
|---|
| KPU Majalengka Tetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kamis Besok |
|
|---|
| Pastikan Tak Ada Gugatan, KPU Majalengka Tunggu Surat MK Sebelum Penetapan Bupati - Wabup Terpilih |
|
|---|
| Hasil Pilkada Majalengka 2024, Sudah Disahkan KPU Jawa Barat, Eman-Dena Tunggu Pelantikan |
|
|---|
| Rekapitulasi Pilkada Majalengka 2024 Selesai, Eman-Dena Raih Suara Terbanyak, Unggul di 25 Kecamatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Warga-saat-berjalan-kaki-melintasi-baliho-duaf.jpg)