Minggu, 12 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pilkada Majalengka 2024

Bawaslu Minta Tim Paslon Pilkada Majalengka 2024 Perhatikan Etika dan Estetika Sebelum Pasang Baliho

Bawaslu meminta tim pasangan calon (paslon) Pilkada Majalengka 2024 memerhatikan etika dan estetika ketika memasang baliho

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Warga saat berjalan kaki melintasi baliho dua Bacabup Majalengka yang terpasang di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (5/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bawaslu meminta tim pasangan calon (paslon) Pilkada Majalengka 2024 memerhatikan etika dan estetika ketika memasang baliho Bacabup dan Bacawabup yang diusungnya.


Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, PKPU maupun Perbawaslu yang mengatur pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 belum diterbitkan.


Namun, menurut dia, tim pemenangan, simpatisan, hingga relawan paslon Pilkada Majalengka 2024 diminta lebih bijak memilih lokasi pemasangan baliho kampanye.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan ASN hingga Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Majalengka 2024


"Kami dari Bawaslu belum bisa menindak, karena sekarang belum masa kampanye Pilkada Majalengka 2024, bahkan PKPU dan Perbawaslunya belum terbit," ujar Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (5/9/2024).


Ia mengatakan, tim pemenangan, relawan, dan simpatisan paslon pun diimbau memerhatikan nilai-nilai etika dan estetika saat memilih lokasi pemasangan baliho.


Misalnya, tidak dipasang di areal pagar lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, tempat ibadah, kantor pemerintahan, BUMN, BUMD, dan lainnya yang para pegawainya dituntut netral.


"Masa, sih, baliho calon pemimpin dipasang di pohon, di areal pendidikan, di kantor pemerintahan, dan lainnya yang tidak memerhatikan etika maupun estetikanya," kata Dede Rosada.

Baca juga: Pilkada Majalengka 2024 Hanya Diikuti Dua Calon, Akademisi Akui Potensi Kerawanannya Cukup Tinggi


Ia menyampaikan, pada dasarnya lembaga pendidikan maupun pemerintahan bisa menurunkan sendiri baliho paslon Pilkada Majalengka 2024 yang dipasang di lingkungan sekitarnya.


"Terutama apabila pemasangan baliho tersebut tak memiliki izin ke lembaga pendidikan atau pemerintahan yang diharuskan netral dalam pilkada," ujar Dede Rosada.


Selain itu, pihaknya mengakui, baliho semacam itu bukan termasuk APK, karena belum dimulainya tahapan kampanye Pilkada Majalengka 2024, dan tidak terdapatnya nomor urut paslon.


"PKPU tentang tahapan kampanye seharusnya sudah diresmikan sebelum tahapan kampanye Pilkada Majalengka 2024 dimulai, kemudian ditindaklanjuti melalui Perbawaslu," kata Dede Rosada. 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved