Pilkada Majalengka 2024
Bawaslu Ingatkan ASN hingga Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Majalengka 2024
Bawaslu Kabupaten Majalengka mengingatkan ASN hingga kepala desa di Kabupaten Majalengka untuk menjaga netralitas
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka mengingatkan ASN hingga kepala desa di Kabupaten Majalengka untuk menjaga netralitas di Pilkada Majalengka 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, saat ini dua pasangan calon (paslon) mendaftar ke KPU Kabupaten Majalengka meski belum ditetapkan secara resmi sebagai calon.
Namun, menurut dia, di momentum sekarang para ASN hingga kepala desa diminta tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon baik secara langsung maupun di media sosial.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Kapolres Indramayu: Setiap Anggota Polri Harus Menjaga Netralitas
"Peringatan ini mohon diperhatikan seluruh ASN dan kepala desa di Kabupaten Majalengka yang wajib netral dalam pilkada," kata Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (5/9/2024).
Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Majalengka juga telah melayangkan surat imbauan ke seluruh OPD Pemkab Majalengka, pemerintah kecamatan dan desa, hingga instansi vertikal.
Di antaranya, kodim, polres, kejaksaan, dan lainnya, yang terdapat ASN yang bekerja di lembaga tersebut untuk menjaga netralitas pada momen Pilkada Majalengka 2024.
Pihaknya mengakui, Bawaslu Kabupaten Majalengka bisa langsung mengambil tindakan apabila terdapat ASN di seluruh instansi tersebut yang terbukti melanggar prinsip netralitasnya.
"Jika terbukti tidak netral, maka kami merekomendasikan KASN untuk menyanksi ASN yang bersangkutan, karena kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada ASN," ujar Dede Rosada.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan ASN, Kades Hingga TNI-Polri Jaga Netralitas Jelang Pilkada Indramayu 2024
Dede menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Majalengka baru bisa bertindak ketika pelanggaran netralitas ASN tersebut diduga mengandung unsur pidana.
Misalnya, berkaitan penyebaran hoaks atau kampanye hitam (black campaign), sehingga bakal langsung ditindak melalui Sentra Gakkumdu Kabupaten Majalengka yang dibentuk beberapa waktu lalu.
Ia mengakui, pelanggaran tindak pidana kepemiluan tersebut juga tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi untuk semua elemen masyarakat pada momen Pilkada Majalengka 2024.
"Kami fokus mengawasi yang berkaitan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Majalengka 2024, dan tidak menutup kemungkin terjadi pelanggaran pidana juga," kata Dede Rosada.
KPU Majalengka Sebut Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan |
![]() |
---|
KPU Majalengka Tetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kamis Besok |
![]() |
---|
Pastikan Tak Ada Gugatan, KPU Majalengka Tunggu Surat MK Sebelum Penetapan Bupati - Wabup Terpilih |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Majalengka 2024, Sudah Disahkan KPU Jawa Barat, Eman-Dena Tunggu Pelantikan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Pilkada Majalengka 2024 Selesai, Eman-Dena Raih Suara Terbanyak, Unggul di 25 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.