Pilkada Majalengka 2024

Bawaslu Ingatkan ASN hingga Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Majalengka 2024

Bawaslu Kabupaten Majalengka mengingatkan ASN hingga kepala desa di Kabupaten Majalengka untuk menjaga netralitas

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, saat ditemui di Hotel Garden, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (14/2/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka mengingatkan ASN hingga kepala desa di Kabupaten Majalengka untuk menjaga netralitas di Pilkada Majalengka 2024.


Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, saat ini dua pasangan calon (paslon) mendaftar ke KPU Kabupaten Majalengka meski belum ditetapkan secara resmi sebagai calon.


Namun, menurut dia, di momentum sekarang para ASN hingga kepala desa diminta tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon baik secara langsung maupun di media sosial.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Kapolres Indramayu: Setiap Anggota Polri Harus Menjaga Netralitas


"Peringatan ini mohon diperhatikan seluruh ASN dan kepala desa di Kabupaten Majalengka yang wajib netral dalam pilkada," kata Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (5/9/2024).


Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Majalengka juga telah melayangkan surat imbauan ke seluruh OPD Pemkab Majalengka, pemerintah kecamatan dan desa, hingga instansi vertikal.


Di antaranya, kodim, polres, kejaksaan, dan lainnya, yang terdapat ASN yang bekerja di lembaga tersebut untuk menjaga netralitas pada momen Pilkada Majalengka 2024.


Pihaknya mengakui, Bawaslu Kabupaten Majalengka bisa langsung mengambil tindakan apabila terdapat ASN di seluruh instansi tersebut yang terbukti melanggar prinsip netralitasnya.


"Jika terbukti tidak netral, maka kami merekomendasikan KASN untuk menyanksi ASN yang bersangkutan, karena kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada ASN," ujar Dede Rosada.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan ASN, Kades Hingga TNI-Polri Jaga Netralitas Jelang Pilkada Indramayu 2024


Dede menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Majalengka baru bisa bertindak ketika pelanggaran netralitas ASN tersebut diduga mengandung unsur pidana.


Misalnya, berkaitan penyebaran hoaks atau kampanye hitam (black campaign), sehingga bakal langsung ditindak melalui Sentra Gakkumdu Kabupaten Majalengka yang dibentuk beberapa waktu lalu.


Ia mengakui, pelanggaran tindak pidana kepemiluan tersebut juga tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi untuk semua elemen masyarakat pada momen Pilkada Majalengka 2024.


"Kami fokus mengawasi yang berkaitan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Majalengka 2024, dan tidak menutup kemungkin terjadi pelanggaran pidana juga," kata Dede Rosada.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved