Kasus Asusila
Pengakuan Lansia di KBB yang Hamili Gadis Disabilitas: Sering Lihat Dia Dandan, Saya Tergoda
Lansia warga Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tega melakukan pelecehan seksual terhadap R (23)
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat menginterogasi AR, Lansia yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap ponakannya yang berstatus penyandang disabilitas
"Begitu ditanya yang bersangkutan menyampaikan takut dalam bahasa Sunda 'sieun'. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri," jelas Tri.
Polisi menjerat AR dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf a dan huruf h undang undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Asusila
Hendak Ambil Sepatu Untuk Dicuci, Remaja di Sukabumi Malah 'Disergap' Ayah Tirinya |
![]() |
---|
Modus Minta Dipijat, Oknum Guru Ngaji di Karangtengah Cianjur Cabuli 4 Muridnya |
![]() |
---|
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.