Kriminalitas

Modus Jadi Debt Collector, 5 Pria di Purwakarta Rampas Motor Warga, Kini Ditangkap Polisi

Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap lima orang pria yang melakukan perampasan motor di jalan wilayah Purwakarta.

Tribun Jabar/Deanza Falevi
Lima pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta karean diduga lakukan perampasan sepeda motor dengan modus menjadi debt collector. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi


TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap lima orang pria yang melakukan perampasan motor di jalan wilayah Purwakarta.


Diketahui, para pelaku melancarkan aksi pencurian sepeda motor tersebut mengaku debt collector.
 
Kelima pelaku yang berhasil diamanakan yakni berinisial ADY (32), GKY (33), DDML (30), RKT (27), dan RMBL (31).

Pelaku ini berjumlah tujuh orang dan dua diantaranya masih buron. Kedua pelaku yang masih buron yakni KMDB (30) dan OSTK (32). 


Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan pelaku ini melakukan perampasan motor yang modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance. 


"Kedua pelaku ini diamankan di beberapa lokasi yang berbeda-beda. Peristiwa perampasan ini terjadi pada Sabtu, (3/8/2024), sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Raya sadang, Kelurahan Cisereuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta," ucap Lilik kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Minggu (1/9/2024).


Lilik menjelaskan, saat itu korban tengah melintas di wilayah Sadang Kabupaten Purwakarta menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi T-3658-YM. Dalam perjalanan tersebut, korban kemudian diikuti oleh para pelaku. 


Sesampai di lokasi kejadian, lanjut dia, tiba-tiba korban diberhentikan dengan paksa oleh para pelaku yang berdalih bahwa kendaraan milik korban menunggak angsuran. 


"Sebelumnya korban ini sudah diikuti mereka. Sampai dlokasi kejadian korban diberhentikan secara paksa oleh para pelaku. Para pelaku ini mengaku dari pihak leasing atau perusahaan finance di Purwakarta," ucap Lilik. 


Kapolres melanjutkan, korban yang ketakutan langsung menyerahkan motor miliknya dan kemudian para pelaku membawa pergi kendaraan milik korban. 


"Kemudian motor korban di ambil secara paksa oleh para pelaku kemudian pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi tersebut," ucap Lilik. 


Ia menambahkan, pada kenyataannya kendaraan tersebut tidak pernah sangkut paut angsuran atau apapun kepada pihak perusahaan finance dan ketika korban mengecek keberadaan kendaraan ke Kantor perusahaan finance di Purwakarta ternyata kendaraan tersebut tidak ada.


"Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta, yang di pimpin IPDA Omad Abdullah langsung bergerak melakukan penyelidikan serta mengejar para pelaku. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian mateni sebesar Rp 12 juta rupiah," ujarnya. 


Lilik menyebut, para pelaku ini modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance. "Faktanya motor yang dirampas tidak tidak memiliki angsuran cicilan ke leasing manapun," ujar Lilik.


Dari tangan para pelaku, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah BPKB Kendaraan Sepeda motor Honda Scoopy berwarna warma Merah Hitam, satu unit sepeda motor sepeda honda dan selembar STNK sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi T-3658-YM. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved