Kriminalitas

Modus Jadi Debt Collector, 5 Pria di Purwakarta Rampas Motor Warga, Kini Ditangkap Polisi

Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap lima orang pria yang melakukan perampasan motor di jalan wilayah Purwakarta.

Tribun Jabar/Deanza Falevi
Lima pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta karean diduga lakukan perampasan sepeda motor dengan modus menjadi debt collector. 


"Atas ulahnya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana kurang lebih 9 tahun penjara. Untuk pelaku yang masih buron sedang kita lakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Lilik. 


Kapolres menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.


"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana dan korban segera lapor ke kantor polisi terdekat," ucapnya.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved