Kriminalitas
Modus Jadi Debt Collector, 5 Pria di Purwakarta Rampas Motor Warga, Kini Ditangkap Polisi
Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap lima orang pria yang melakukan perampasan motor di jalan wilayah Purwakarta.
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Lima pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta karean diduga lakukan perampasan sepeda motor dengan modus menjadi debt collector.
"Atas ulahnya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana kurang lebih 9 tahun penjara. Untuk pelaku yang masih buron sedang kita lakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Lilik.
Kapolres menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana dan korban segera lapor ke kantor polisi terdekat," ucapnya.(*)
Berita Terkait: #Kriminalitas
| Nekat Rampas Tas Milik Tetangganya Sendiri, Pemuda di Tanjungsari Sumedang Diringkus Polisi |
|
|---|
| Punya Utang Judol Rp 30 Juta, Pria Bandung Gadaikan Motor dan Buat Laporan Palsu Dibegal di Sumedang |
|
|---|
| Curi Tas Dalam Mobil yang Terparkir dan Masih Menyala, Pria di Bandung Diringkus Kurang dari 10 Jam |
|
|---|
| Polres Purwakarta Tangkap Sindikat Pencurian dan Pembobolan Minimarket, Kerugian Capai Rp100 Juta |
|
|---|
| 2 Orang Tak Dikenal Bobol Tempat Gadai di Katapang Bandung, Kerugian Capai Rp100 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.