Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Majalengka Dapat Remisi Kemerdekaan RI, 4 Orang Langsung Bebas

Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi (kanan), saat menyerahkan secara simbolis SK remisi Hari Kemerdekaan RI kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka dalam rangkaian upacara HUT ke-79 RI di Lapangan GGM, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (17/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).


Remisi tersebut diserahkan kepada perwakilan warga binaan dalam rangkaian upacara HUT ke-79 RI di Lapangan GGM, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.


Surat keputusan remisi tersebut diserahkan secara simbolis Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Wawan Irawan.

Baca juga: Mengintip Puluhan Eks Napiter Ikuti Upacara Bendera HUT ke-79 RI di Ponpes Al-Muttaqin Cirebon


Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Wawan Irawan, mengatakan, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI mencapai 250 orang.


Menurut dia, remisi yang diterima ratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka tersebut paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan.


"Jadi, ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, tiga bulan, hingga maksimal enam bulan," ujar Wawan Irawan saat ditemui usai Upacara HUT ke-79 RI di Lapangan GGM Majalengka, Sabtu (17/8/2024).


Ia mengatakan, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi satu bulan mencapai 57 orang, dan remisi dua bulan diberikan kepada 58 warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka.


Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi tiga bulan jumlahnya paling banyak, yakni mencapai 76 orang, sedangkan remisi empat bulan diberikan kepada 35 warga binaan.


Pihaknya juga mencatat terdapat 17 warga binaan yang mendapatkan remisi lima bulan, dan tiga warga binaan lainnya mendapatkan remisi enam bulan.


"Itu jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi umum I, artinya tidak langsung bebas, dan masih menjalani sisa masa tahanannya," kata Wawan Irawan.

Baca juga: Fakultas Kedokteran Unpad Beri Sanksi Residen Senior yang Lakukan Bullying saat Praktik di RSHS 


Wawan menyampaikan, terdapat empat warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI kali ini.


Ia berpesan kepada empat warga binaan itu untuk tidak mengulangi tindak kriminal, sehingga tidak kembali lagi mendekam di balik jeruji besi.


"Harus kapok, dan kami juga berharap, mereka yang langsung bebas bisa menjalani kehidupan normal lagi setelah mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas Majalengka," ujar Wawan Irawan.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved