Unpad Beri Sanksi Residen

Fakultas Kedokteran Unpad Beri Sanksi Residen Senior yang Lakukan Bullying saat Praktik di RSHS 

Fakultas Kedokteran Unpad Sanksi Residen Senior yang Lakukan Bullying saat Praktik di RSHS 

Kolase
dr Prathita Amanda Aryani, dokter muda di Universitas Diponegoro (Undip) yang bertugas di RSUD Kariadi Semarang diduga terlibat aksi bullying. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi

TRIBUNCIREBON, BANDUNG- Fakultas Kedokteran Unpad memutus studi dua orang residen senior, karena dianggap terbukti melakukan bullying dalam kategori pelanggaran berat. 

Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Prof. Yudi Mulyana Hidayat mengatakan, pihaknya juga memberikan sanksi berupa perpanjangan studi kepada tujuh orang pelaku bullying lainnya yang dianggap melakukan bullying ringan dan sedang.

Para pelaku, kata dia, dianggap telah melakukan bullying kepada residen yang tengah mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) bedah syaraf di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca juga: Mengintip Puluhan Eks Napiter Ikuti Upacara Bendera HUT ke-79 RI di Ponpes Al-Muttaqin Cirebon

"Pemberian sanksi berat pada dosen pelaku bullying satu orang," ujar Yudi Mulyana, dalam keterangannya, Sabtu (17/8/2024). 

Selain sanksi, kata dia, pihaknya juga mengeluarkan surat teguran dan peringatan kepada kepala departemen, dan ketua program studi

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah terjadinya bullying di lingkungan FK Unpad dan RSHS seperti membentuk Komite Disiplin, Etik dan Anti Kekerasan Fakultas Kedokteran Unpad, membuat buku pedoman sanksi kekerasan dan bullying. 

Baca juga: Prediksi Skor Arema FC vs Borneo FC Sore Ini, Siapkan 3 Pemain Sebagai Pengganti Julian Guevara

"Membuat fakta integritas anti kekerasan, bullying setiap peserta didik saat mereka masuk," katanya.

"Kami tidak akan lelah dan terus memberantas bullying di lingkungan FK Unpad dan RSHS Bandung," tambahnya.

Sebelumnya, dugaan perundungan menimpa residen (peserta didik) FK Unpad yang tengah menjalani PPDS bedah syaraf di RSHS Bandung, pada Juni 2024. Akibat kejadian itu, residen tersebut memilih mengundurkan diri dan dokter pengajar (konsulen) dikenakan sanksi.
 

-

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved