Kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana Disebut Dicopot dari Kapolsek di Cirebon Usai Diperiksa Kapolri, Polda Jabar: Hoaks
Iptu Rudiana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan setelah diperiksa Kapolri.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Nasib Iptu Rudiana terkait kasus Vina Cirebon semakin tak menentu.
Ternyata Iptu Rudiana sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan.
Iptu Rudiana juga telah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Bahkan Iptu Rudiana diperiksa langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian Rudiana juga diperiksa oleh Timsus bentukan Kapolri.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolri lalu mencopot Iptu Rudiana dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota.
"Satu minggu yang lalu Pak Kapolri bersama pejabat utama Mabes Polri itu memeriksa langsung, memanggil saudara Rudiana," ujar Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi dikutip dari tvOneNews, Kamis (15/8/2024).
Pemeriksaan terhadap Rudiana, kata Ito, menunjukkan bahwa Kapolri betul-betul ingin tahu pasti apa yang terjadi.
Setelah diperiksa oleh Kapolri, Rudiana kemudian diperiksa dan didalami lagi oleh tim khusus Mabes Polri.
"Setelah itu Rudiana hari kedua diperiksa oleh Tim Khusus," kata dia.
Ito juga memastikan bahwa Iptu Rudiana saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan.
"Rudiana sudah pasti saat ini tidak menjabat lagi sebagai kapolsek," katanya.
Pencopotan Iptu Rudiana dari jabatannya itu dilakukan untuk memudahkan Mabes Polri untuk melakukan pemanggilan.
"Dalam aturan kepolisian bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan persoalan hukum maka anggota itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, bukan dari status kepolisian," beber Ito.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni mengaku tidak bisa berkomentar.
Sebab menurut Pitra hal itu berkaitan dengan internal Polri.
"Terkait internal bukan kapasitas saya menjawab itu, ada bidkum," kata Pitra Romadoni.
Soal sumpah pocong, Pitra Romadoni tak membeberkan alasan kenapa Iptu Rudiana tak datang.
Namun Pitra meyakini bahwa sumpah pocong itu tidak berkekuatan hukum.
Meski sumpah pocong itu diucapkan oleh kliennya sendiri, Pitra mengaku tidak percaya.
Bahkan kuasa hukum Iptu Rudiana lainnya, Elza Syarief mengatakan sumpah pocong itu syirik.
"Kalau Saka Tatal mau sumpah pocong, ya, silakan, kita tidak percaya," ujarnya.
Polda Jabar: Rudiana Dicopot Hoaks
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham mengkonfirmasi terkait adanya pemberitaan yang mengabarkan bahwa Iptu Rudiana dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek di Cirebon.
Kombes Jules mengatakan, faktanya berdasarkan penelusuran Polda Jabar bahwa narasi yang menyebut diam-diam Rudiana sudah diperiksa Kapolri soal kasus Vina Cirebon kemudian langsung dicopot dari jabatan kapolsek tidaklah benar atau hoax.
"Kami tak menemukan informasi valid soal Iptu Rudiana sudah diperiksa Kapolri soal kasus Vina langsung dicopot dari jabatannya."
"Intinya, berita itu hoax atau berita menyesatkan," ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Kasus Vina Cirebon sampai saat ini kasusnya masih bergulir dan sejumlah pihak baik keluarga korban maupun para terdakwa terus melakukan upaya hukum, seperti para terdakwa yang mengajukan peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Toni RM Sebut Publik Ragu dengan Ucapan Iptu Rudiana, Mulai Cium Adanya Kebohongan?
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pantas Rudiana Tak Berani Muncul Saat Sumpah Pocong, Ternyata Sudah Dicopot dan Diperiksa Kapolri.
| Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana |
|
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah |
|
|---|
| BREAKING NEWS- Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon Picu Kemacetan di Jembatan Talun |
|
|---|
| Sidang Peninjauan Kembali 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Bukti Ekstraksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.